JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pegawai Dinas PUPR dan pihak swasta pelaksana proyek di lingkungan Kabupaten Muara Enim, Kamis (10/9/2026).
Penggeledahan dua lokasi tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan.
“Bahwa pada Kamis (10/9), penyidik melakukan giat penggeledahan di dua lokasi, yaitu di rumah salah seorang pegawai pada Dinas PUPR, dan rumah pihak swasta pelaksana proyek di lingkungan Kabupaten Muara Enim,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (11/9/2026).
Budi menyebut penyidik KPK menyita barang bukti elektronik dan dokumen. Menurutnya, penyidik akan menelaah barbuk yang disita untuk mengungkap perkara tersebut.
“Penyidik akan mengekstrak dan menganalisis informasi dalam barang bukti elektronik (BBE) dimaksud, untuk membantu penyidik dalam mengungkap perkara ini,” ujarnya.
KPK Geledah Kandis PUPR dan PBJ Muara Enim
Sebelumnya, KPK telah menggeledah Kantor Dinas PUPR dan Kantor Penyedia Barang dan Jasa (PBJ) Pemkab Muara Enim.
“Penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait pelaksanaan pekerjaan dan beberapa barang bukti elektronik lainnya,” kata Budi, Kamis (10/9/2026).
Kasus ini bermula saat Abi Nurwardani bertemu dengan Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA) di sebuah hotel berlokasi di Jakarta.
Kemudian, penyidik menduga aliran uang sebesar 5 persen dari PTPT MSA) dan rekanan di lingkungan Pemkab Muara Enim diterima oleh Bupati Muara Enim Edison.
Taufik mengatakan, Radiansa dan Adk Triyadi menyerahkan uang kepada Edison dengan cara penarikan tunai dari rekening para nomenee.
“Adapun uang yang diterima digunakan untuk keperluan pribadi EDS,” ujar dia.
Taufik mengatakan uang itu didistribusikan Abi Nurwasani selaku pengendali rekening kepada kepala dinas (Kadis) sebesar 3 persen, kemudian 1 persen bagi PPK dan bendahara.





