JAKARTA, Probusmedia — Komisi Yudisial (KY) menyoroti terkait adanya dugaan intimidasi yang dilakukan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok terhadap Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani. Botok diduga sempat menyiram Retno menggunakan air mineral yang disediakan di meja.
Juru Bicara KY, Anita Kadir mengatakan bahwa KY berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada hakim terhadap setiap pelaksanaan tugasnya. KY bakal mengadvokasi hakim menyusul kericuhan yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Pati.
“Dugaan perbuatan merendahkan kehormatan hakim dan pengadilan (PMKH) ini tergolong tindakan tidak pantas yang dilakukan di pengadilan (misbehaving in court). Selain juga telah menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan (scandalising the court),” ujar Anita Kadir dalam keterangan tertulis, Senin (12/10/2026).
Anita Kadir menyampaikan keprihatinan terhadap dugaan intimidasi yang dilakukan Botok terhadap Retno. Botok sempat melontarkan pernyataan bahwa Retno diduga menerima suap Rp1 miliar.
“KY mengajak publik turut berkontribusi dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dengan menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim,” kata dia.
KY sudah berkoordinasi dengan pihak PN Pati mengenai dugaan PMKH dan pengamanan perkara Nomor: 5/Pid.Pra/2026/PN.Pti mengingat persidangan masih berjalan hingga 16 Oktober mendatang.
“Oleh karena itu, KY mendorong penerapan efektif Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Pengadilan dan Persidangan,” sebut dia.
Diketahui, sempat terjadi kericuhan di salah satu ruangan di PN Pati. Kericuhan terjadi mulanya karena Botok diduga menyiram air ke Retno Lastiani.
Mereka diduga sempat melakukan pertemuan. Ruangan tersebut penuh dengan sejumlah AMPB dan pegawai PN Pati.
Botok tiba-tiba melontarkan kalimat yang menyatakan bahwa Retno menerima aliran uang Rp1 miliar pada tahun 2025. Setelah itu, Botok terlihat emosi lalu menyiram Retno dengan air mineral gelas yang disediakan.





