JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan penyidikan kasus pemerasan dengan modus fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.
Lembaga antirasuah itu mulai membidik dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) baru terbit di bulan September 2026. Dia menyebut penyidik masih menerbitkan sprindik yang bersifat umum, sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Budi menyebutkan bahwa tim penyidik saat ini masih mengumpulkan berbagai alat bukti untuk memperkuat perkara.
“Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah menemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Saat ini masih sprindik umum, belum ada penetapan tersangka,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).
Di sisi lain, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi. Saksi dijadwalkan diperiksa pada Rabu (23/9).
Terdapat lima orang saksi yang dijadwalkan diperiksa di Kantor KPPN Kota Madiun. Lima orang saksi tersebut yakni dua orang pihak swasta bernama Wawan Edy Susetyo dan Agung Triwinarto, kemudian seorang karyawan swasta bernama Tri Handoko.
Selain itu, penyidik juga memeriksa seorang ibu rumah tangga bernama Tutik Sariwati, beserta Siti Ulfah Syah alias Ulfa Mumtazah yang tercatat sebagai Pemilik Butik Ulfa Mumtaza.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemkot Madiun,” kata Budi.
KPK berharap keterangan dari kelima saksi ini mampu membuka tabir aliran uang hasil korupsi yang diduga mengalami proses pencucian uang atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.
Dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pemkot Madiun sudah menjerat Wali Kota Madiun, Maidi.
Kemudian, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
Para tersangka kini sudah masuk meja hijau persidangan. Bahkan para tersangka sudah dijatuhi tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 7 tahun 2 bulan penjara kepada Maidi. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Jaksa juga menuntut Maidi membayar denda sebesar Rp250 juta dan uang pengganti senilai Rp8,5 miliar atas dua perkara utama.
Jaksa sebelumnya mendakwa Maidi telah melakukan pemerasan terkait perizinan proyek Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Winongo yang memanfaatkan dana CSR senilai Rp1,7 miliar.
Dalam perkara ini, jaksa juga menuntut Direktur Utama CV Sekar Arum, Rochim Ruhdiyanto, hukuman 4 tahun 10 bulan penjara karena terbukti membantu Maidi.
Selain itu, jaksa mendakwa Maidi menerima gratifikasi berupa commitment fee perbaikan jalan dari Dinas PUPR Pemkot Madiun senilai Rp9,8 miliar.
Selanjutnya, mantan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, dalam kasus ini dijatuhi tuntutan hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta.