JAKARTA, Probusmedia — Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto rampung menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (11/9/2026). Herimanto diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan daerah lainnya di Bengkulu.
Herimanto tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.15 WIB dan langsung naik ke lantai dua untuk menjalani pemeriksaan. Setelah proses pemeriksaan selama sekitar 10 jam, Herimanto keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.16 WIB
Mengenakan baju batik berwarna putih dengan kopiah hitam, Herimanto mengaku dicecar penyidik dengan sekitar 20 pertanyaan.
“Saya diperiksa terkait tugas pokok DPRD sebanyak 20 pertanyaan,”
ucap Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam pemeriksaan ini, Herimanto salah satunya dicecar mengenai proyek instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang digarap PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC) di Kota Bengkulu. Herimanto mengklaim tidak mengetahui dugaan suap maupun aliran dana terkait proyek tersebut.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) menyebut mengetahui kabar tersebut melalui berita yang telah diterbitkan.
“Sampai detik ini, saya selaku pimpinan DPRD Kota Bengkulu tidak pernah mendapat laporan (aliran dana) atau apa pun itu, tidak dapat,” tegasnya.
Herimanto Bantah Kenal Petinggi PT CMC
Hermanto membantah dirinya mengenal petinggi PT CMC yang saat ini sedang diselidiki penyidik secara menyeluruh.
“Saya tidak kenal dan tidak tahu siapa orang-orang itu,” katanya.
Sebelumya, KPK telah dua kali memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni, yakni pada Selasa (4/8/2026) dan Senin (10/8/2026).
Kemudian, lembaga antirasuah memeriksa Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto pada Jumat (4/9/2026).
Selama proses penyidikan ini berjalan, KPK telah menyita rumah mewah di Jakarta Selatan serta dua unit mobil mewah, yakni Mitsubishi Pajero Sport dan Mercedes-Benz milik Vinna Ledy Anggraheni.
KPK saat ini sedang mengusut pengembangan dari perkara dugaan korupsi berupa suap izin proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, tahun anggaran (TA) 2025-2026. Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, menjadi salah satu tersangka.
Selain itu, KPK juga sudah menggeledah sejumlah wilayah untuk mencari barang bukti. Rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu termasuk yang digeledah tim penyidik.
Dari sana, penyidik menemukan dan menyita uang sejumlah Rp4 miliar.
Dalam menangani kasus dugaan korupsi di Kota Bengkulu ini, KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Tersangka nantinya akan dicari dan ditetapkan dalam proses berjalan.







