JAKARTA, Probusmedia — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) sebagai tersangka korporasi dan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan ekspor nikel yang dilakukan PT CNI tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
“Bahwa pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, PT CNI yang memiliki IUP Operasi Produksi atau Eksploitasi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, secara melawan hukum melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban DMO,” kata Anang dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jampidsus, Kejagung, Jumat (25/9/2026).
Anang menyebut penyidik Kejagung telah menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp401.653.737.469,69.
Anang mengatakan penyidikan telah dilakukan dengan memeriksa sekitar 116 saksi dan tiga ahli.
Penyidik juga menyita sekitar 143 dokumen yang telah mendapatkan persetujuan pengadilan serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, DKI Jakarta, dan Sulawesi Selatan.
Dugaan Manipulasi Dokumen Uji Kadar Nikel
Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan PT CNI meminta NRH yang saat itu menjabat Kepala Unit Sucofindo Kendari untuk menerbitkan dokumen hasil uji kadar nikel yang tidak sesuai keadaan sebenarnya.
Dokumen tersebut kemudian digunakan PT CNI sebagai salah satu syarat untuk memperoleh rekomendasi izin ekspor.
Setelah itu, PT CNI disebut meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan rekomendasi izin ekspor.
Anang mengatakan, MTP selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013-2017 bersama BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM disebut memenuhi permintaan tersebut.
Padahal, menurut penyidik, PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menjadi salah satu syarat penerbitan rekomendasi izin ekspor.
“PT CNI belum memiliki RKAB sedangkan rekomendasi izin ekspornya telah terbit,” ujar Anang.
RKAB Disebut Dimanipulasi
Setelah rekomendasi ekspor terbit, pihak PT CNI disebut meminta MHI dan NR untuk tidak melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap dokumen pengajuan persetujuan RKAB.
Menurut penyidik, tindakan tersebut membuat persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi dapat terbit dan kemudian digunakan PT CNI sebagai salah satu dokumen untuk memenuhi persyaratan ekspor.
Anang mengatakan, sejumlah penyelenggara negara yang disebut membantu pengurusan dokumen tersebut diduga menerima uang dari PT CNI.
“Para penyelenggara negara yang telah memenuhi permintaan pihak CNI dalam pengurusan dokumen-dokumen yang telah dimanipulasi tersebut secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari PT CNI,” katanya.
Empat Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Direktur Penyidikan Jampidsus tertanggal 25 September 2026.
Keempatnya yakni BS, yang merupakan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018; NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019; serta MHI, Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Sulawesi Tenggara periode 2017-2019. Sementara satu tersangka lainnya belum hadir memenuhi panggilan penyidik.
Selain empat orang tersebut, PT CNI ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Para tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor.
Mereka juga disangkakan Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tiga Tersangka Ditahan
Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap tiga tersangka.BS dan MHI ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara NRH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ketiganya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2026.Satu tersangka lainnya belum memenuhi panggilan penyidik.