Penulis
Langgeng Puji
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menyidik kasus dugaan korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung.
Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa seorang saksi berinisial APBN.
APBN diketahui merupakan pihak dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) XX Lampung pada periode 2013 hingga 2016.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”
kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Menurutnya, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V Lampung.
Dalam perkara yang sama, penyidik Jampidsus Kejagung juga telah menyita 11 unit kendaraan roda empat dari PT PSMI pada Kamis (17/9/2026).
Penyitaan dilakukan untuk mengamankan barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyitaan itu dilakukan berdasarkan sejumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan Direktur Penyidikan JAM Pidsus.
Pertama, Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-46/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 14 Juli 2026.
Kemudian, Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-119a/F.2/Fd.2/08/2026 tertanggal 26 Agustus 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-122a/F.2/Fd.2/08/2026 tertanggal 28 Agustus 2026.
Adapun 11 kendaraan yang disita terdiri dari dua unit Honda CR-V RM3, Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4×4, Toyota Innova Zenix, Honda CR-V RS58, Toyota Kijang Innova 2.0 V, Toyota Alphard 2.5, Toyota Kijang Innova G, Mitsubishi Canter FE 71 N (4×2) M/T, Mitsubishi Strada CR 2.8 AM DC GLX (4×4) M/T, dan Mitsubishi Xpander berwarna merah.
Kejagung menyatakan seluruh kendaraan tersebut telah diamankan oleh tim penyidik untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.
Kejagung juga menegaskan bahwa proses penyidikan perkara tersebut dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.