JAKARTA, Probusmedia — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan 303 saksi pada sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Ratusan saksi itu akan dibagi menjadi dua klaster yakni klaster untuk lingkup Kementerian Agama (Kemenag) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).









