JAKARTA, Probusmedia — Advisor Kantor Hukum Djamaludin Koedoeboen & Partners, Faizal Assegaf turut mengungkap terkait dengan pemberian alat siniar atau podcast, yang disebut diberikan oleh terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea Cukai pada Kementerian Keuangan, Rizal.
Faizal menjadi salah satu saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi Bea Cukai, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2026). Faizal bersaksi untuk terdakwa Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Faizal mengklaim dirinya bukan Direktur PT Sincos Multimedia Mandiri. Faizal mempertanyakan kapasitasnya dipanggil dan memberi keterangan dalam perkara tersebut.
“Dasar apa membawa saya ke tempat ini?” tanya Faizal.
“Izin, Majelis. Alasan kami memanggil saksi ini kaitannya dengan pembuktian kami bahwa ada barang, pembelian barang yang ditujukan kepada PT Sincos. Itu esensi mengapa beliau kami hadirkan sebagai saksi,” ujar jaksa KPK M Takdir Suhan.
“Kata PT Sincos gugur tadi, Pak. Kata PT Sincos gugur, pemberian barang kepada Saudara Otto. Otto, berdiri,” kata Faizal.
Kemudian, hakim pun meminta kepada jaksa untuk menanyakan langsung kepada inti pertanyaannya saja.
Jaksa langsung menampilkan foto alat podcast yang dikirimkan Rizal. Faizal pun mengamininya, dan menyebut bahwa pengiriman tersebut sebagai pemberian bantuan yang dapat digunakan bersama.
Faizal menyatakan bahwa pemberian alat siniar tersebut bersifat pribadi.
“Saksi, kami tanyakan apakah pernah ada pengiriman barang, yaitu kamera DSLR, kemudian ada perangkat monitor merek Apple sama CPU, mouse, dan keyboard?” tanya jaksa.
“Tidak usah ditanya, itu sudah Anda baca. Dan itu kami memberi keterangan yang luas,” kata Faizal.
“Jawabannya apa?” kata ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori.
“Jawabannya iya, bantuan pribadi. Di BAP ada, di kantor polisi kami melapor,” sebut Faizal.
Selanjutnya, Faizal menjelaskan kronologi permintaan dan penyerahan alat podcast tersebut. Menurutnya, alat podcast yang dikirimkan oleh kurir Rizal dan diterima oleh seseorang bernama Idris yang dipanggil sebagai Otto.
“Intinya jawabannya iya, ada itu. Apa tadi? Bantuan pribadi jawabannya?” ujar hakim
“Ada! Saya tolong dijawab pertanyaan saya, Saudara Jaksa. Atas dasar apa Saudara panggil saya? Apakah hubungan sosial? Apakah terlibat korupsi?” jawab Faizal.
“Oke, pertanyaan kedua apa?” ucap hakim meminta jaksa lanjut bertanya.
“Baik. Siapa yang mengirimkan yang tadi kami tanyakan?” tanya jaksa.
“Saya waktu itu hanya tahu kurir yang diantarkan oleh Pak Rizal dan diterima oleh Saudara Otto. Otto, berdiri! Apakah orang ini menerima bantuan sosial diperkarakan oleh Anda?” ujar Faizal.
Seseorang yang disebut sebagai Otto juga hadir di ruang sidang. Faizal menjelaskan bahwa pemberian alat podcast tersebut merupakan bantuan sosial.
“Silakan duduk, ya. Sebutkan saja namanya, ya. Namanya siapa?” ujar hakim saat meminta Idris tidak berdiri di ruang sidang.
“Saudara Idris dipanggil Otto,” jawab Faizal.
“Feko, kawan-kawan aktivis, dan Rendra, dan lain-lain. Semua hadir ini. Yang Anda hinakan kami korupsi ini semua hadir,” lanjut Faizal.
Lebih lanjut, Faizal menuturkan bahwa pemberian barang tersebut bermula ketika Rizal datang ke kantor PT Sincos di luar jam kerja atau pada saat malam hari, tepatnya pada tanggal 20 November 2025.
Faizal menyebut dalam pertemuan tersebut, Faizal meminta bantuan alat elektronik kepada Rizal dengan syarat menggunakan uang pribadi.
“November 2025. Kejadian 2026. Itu juga terjadi pada waktu malam hari. Yang hadir Profesor Margarito Kamis, Syahganda Nainggolan, di tempatnya ada 50-an tokoh-tokoh, aktivis, jurnalis senior bersilaturahmi. Sepulang dari tempat itu, ada Profesor Antoni, ada Pak Margarito,” kata Faizal.
“Saya mengatakan kepada Pak Rizal, ‘Bang, tolong kawan-kawan dibantu peralatan seperangkat elektronik, tapi harus dari uang pribadi Abang, harus ikhlas, dan jangan dari apa pun. Demi Allah, demi Baginda Rasul, saya pertanggungjawabkan itu. Karena aktivitas kawan-kawan barangkali di lingkungan, barangkali untuk ini Saudara Otto dan kawan-kawan’. Saya juga tidak berharap barang itu datang, 2 bulan kemudian, tiba-tiba dikirim sama Pak Rizal Saya kaget dan terharu. Kok bisa, ya? Dan barang itu dikirim,” lanjutnya.
Setelah meminta, Faizal mengaku tak berharap alat podcast itu datang. Ketika datang, dia mengaku kaget dan terharu.
“Itu alurnya. Jadi ini adalah peristiwa sosial, hubungan saya dengan Pak Rizal,” kata Faizal.
Hakim kemudian mencecar mengenai atas nama siapa permintaan alat podcast tersebut. Faizal mengatakan permintaan tersebut atas nama kawan-kawan.
“Saksi, ya, atas nama apa? Organisasikah atau apa yang minta ini? Bantuan?” tanya hakim.
“Bukan organisasi, saya pribadi. Yang saya mau tanya, Pak Rizal memberi,” ujar Faizal.
“Karena tadi istilah teman-teman, ya. Maksudnya teman-teman?” tanya hakim.
“Saya memindah itu kepada kawan-kawan,” jawab Faizal.
“Ya, kawan-kawan apa maksudnya?” tanya hakim.
“Semacam LSM, semacam hubungan sosial biasa. Karena tempat saya itu banyak berkumpul para aktivis, jurnalis, dan kawan-kawan,” jawab Faizal.
Diketahui, melalui surat dakwaannya, jaksa menyebut sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai menerima sejumlah uang dari John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup) sejumlah Rp61.743.597.000,00 dalam bentuk mata uang dolar Singapura (SGD) dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515,00 atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
Jaksa juga mendakwa Sisprian menerima sebagian uang sebesar Rp7 miliar; Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal, menerima bagian sebesar Rp14 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan, menerima bagian Rp4,05 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan dan barang mewah senilai Rp1.516.221.515,00.
Uang tersebut tujuannya agar Sisprian dkk mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Selain suap, ada dakwaan perihal perbuatan menerima gratifikasi yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp7.517.500.000,00; Sin$314.755; Sin$182.800; HKD4.700; RM8.100; atau setidak-tidaknya sejumlah itu dari beberapa pihak swasta, yakni pengusaha importir dan rokok serta pihak-pihak lainnya yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea dan Cukai.