JAKARTA, Probusmedia — Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto dituntut 5 tahun 6 bulan pidana penjara pada perkara dugaan suap dan gratifikasi soal pengaturan laporan hasil pemeriksaan (LHP) tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.
Hery juga dituntut membayar denda Rp300 juta. Jika Hery tak mampu membayar denda tersebut dalam kurun waktu satu bulan, subsider pidana 100 hari.
Sidang tuntutan Hery digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa Hery secara sah dan meyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Herry Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara,”
ujar jaksa di ruang sidang.
Jaksa juga membebankan pidana tambahan untuk Hery berupa uang pengganti sebesar Rp4,19 miliar subsider 3 tahun pidana penjara.
Pertimbangan jaksa, Hery telah mencederai amanah reformasi yang menjadi landasan terbentuknya Ombudsman yang diharapkan berperan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Perbuatan Terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Ombudsman Republik Indonesia,” kata jaksa.
Jaksa juga menyebutkan bahwa Hery tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN. Menurut jaksa Hery tidak mengakui perbuatannya.
Kemudian, jaksa menilai pertimbangan yang meringankannya karena Hery belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Diketahui, mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto telah didakwa menerima suap senilai Rp4,8 miliar dalam kasus tata kelola pertambangan nikel pada tahun 2013-2025.
Jaksa menilai bahwa Hery menggunakan kewenangannya untuk memberikan rekomendasi yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perincian uang sebesar Rp4,8 miliar yang diterima Hery Susanto, yaitu penerimaan dari Direktur PT Toshida Indonesia Laode Sunarwan Oda melalui Lukman Malanuang sebesar Rp675 juta.
Selain itu, ia juga diduga menerima Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan alias Peng.
Hery turut mendapat rumah di Ruko Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno.
Hery juga menerima uang Rp1 miliar melalui Edi Sukandi, Rp525 juta dari Aung Winarno, dan Rp50 juta dari Muhammad Rozai selaku wakil PT Mitra Kemala Energi yang diberikan melalui Agung Winarno.
Hery pun didakwa melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 606 ayat (2) KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.