JAKARTA, Probusmedia — Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, menyoroti penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana eksploitasi anak di balik kerusuhan pada aksi 27 Agustus 2026. Dia meminta Polda Metro Jaya, melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
“Kami menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada jajaran Polda Metro Jaya atas keberhasilannya mengungkap dugaan tindak pidana eksploitasi di balik kericuhan unjuk rasa,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Senin (14/3/2026).
Menurutnya, mengeksploitasi anak dalam aksi unjuk rasa bukan hanya merupakan pelanggaran hukum, melainkan juga mencederai nilai-nilai demokrasi dan mencoreng ruang aspirasi publik.
“Aksi penyampaian pendapat yang semestinya berlangsung damai, tertib, dan bermartabat justru dirusak oleh oknum-oknum yang sengaja memicu kerusuhan demi kepentingan tertentu,” ujar dia.
Habiburokhman mendorong penyelidikan diperdalam untuk mengungkap motif di balik pelibatan anak dalam kerusuhan tersebut. Politikus Gerindra ini juga meminta kepolisian menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk pihak yang diduga menjadi dalang maupun penyandang dana.
“Seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses hukum secara tegas demi menjaga ketertiban umum dan melindungi masa depan anak-anak dari eksploitasi serupa,” ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap tiga tersangka berinisial B, N, dan P yang diduga merekrut 83 anak untuk terlibat dalam kerusuhan 27 Agustus 2026.
Direktur Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari mengatakan, para tersangka diduga memengaruhi dan memprovokasi anak-anak agar mengikuti aksi yang berujung kerusuhan dengan iming-iming uang.
Besaran uang yang dijanjikan kepada anak-anak tersebut berkisar Rp40 ribu hingga Rp55 ribu. Berdasarkan penelusuran dan bukti transfer yang ditemukan penyidik, ketiga tersangka diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp3,4 juta.
“Sehingga dari itu semua, dari hasil penelusuran dan juga bukti transfer, didapati keuntungan masing-masing: untuk B Rp2.350.000, untuk N Rp842.500, dan untuk P Rp250.000. Namun, ini baru berdasarkan bukti yang terlihat,” kata Rita dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/9/2026).
Ketiga tersangka kini telah ditahan. Penyidik masih mendalami transaksi lain yang diduga berkaitan dengan perekrutan anak-anak tersebut.




