JAKARTA, Probusmedia — Seorang Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Eko Prasetyo bersama dengan Bernita Matondang selaku mahasiswa dan advokat Viktor Santoso Tandiasa mengajukan uji materil kewenangan Kementerian HAM dan Komnas HAM ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka melakukan uji materil terkait Pasal 5 ayat (2) UU Kementerian Negara serta Pasal 1 angka 7 dan Pasal 76 ayat (1) UU Hak Asasi Manusia. Uji materil tersebut diajukan karena para pemohon merasa telah dirugikan hak konstitusionalnya.
Para pemohon merasa hak atas jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 telah dirugikan secara nyata dan spesifik serta potensial.
Viktor Santoso Tandiasa mengatakan bahwa gugatan ini dilakukan karena dirinya telah dirugikan secara nyata dan spesifik. Sebab Viktor merasa telah mengalami kerugian ketika mendampingi korban pelanggaran HAM, salah satunya kasus pensiunan jaksa yang berproses di Komnas HAM hingga mendapatkan rekomendasi setelah dalam proses medasi Kejaksaan RI tidak menhadiri undangan Komnas HAM.
“Namun Rekomendasi Komnas HAM tersebut tidak dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang disebutkan dalam Rekomendasi karena sifatnya tidak mengikat,” ujar Viktor dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).
Di sisi lain, Eko Prasetyo merasa dirugikan karena kekaburan pembagian kewenangan antara Kementerian HAM dan Komnas HAM mempersulit penyampaian materi ajar mengenai batas kewenangan lembaga negara di bidang HAM.
“Sebagai bagian dari generasi muda yang aktif dalam penegakan konstitusionalisme, berpotensi mengalami ketidakpastian hukum serupa saat dikemudian hari melakukan upaya baik ke kementerian HAM ataupun ke Komnas HAM,” kata Bernita Matondang.
Para pemohon melakukan uji materil lantaran frasa “Hak Asasi Manusia” dalam Pasal 5 ayat (2) UU Kementerian Negara tanpa adanya batasan yang tegas.
Sehingga dianggap membuka ruang bagi Kementerian HAM yang notabenenya bagian dari eksekutif dan berada di bawah garis komando Presiden untuk turut menjalankan fungsi perlindungan dan penegakan HAM.
Kemudian, para pemohon menyatakan kewenangan tersebut secara konstitusional telah di delegasikan secara khusus kepada Komnas HAM sebagai lembaga negara independen sejak UU HAM diundangkan tahun 1999.
Maka itu, uji materil kewenangan ini mesti dilakukan karena berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan sekaligus mengancam independensi dan objektivitas proses penegakan HAM, terutama dalam kasus yang melibatkan aparatur negara.
Tim kuasa hukum pemohon, Muhammad Arman minta hakim MK bisa mengabulkan permohonan tersebut.
Para pemohon meminta hakim mengabulkan Pasal 5 ayat (2) UU Kementerian Negara terhadap frasa “Hak Asasi Manusia” bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai “Urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia yang diselenggarakan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia, hanya pada urusan administratif dalam melaksanakan tanggung jawab pemajuan dan pemenuhan hak asasi manusia.
Pemohon juga minta hakim MK mengabulkan pasal 7 UU HAM dan pasal 76 ayat (1) UU HAM.








