JAKARTA, Probusmedia — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo menceritakan bahwa dirinya sempat dihubungi oleh bos Maktour sekaligus Ketua Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) Fuad Hasan Masyhur.
Dito menyebut Fuad menghubunginya untuk menanyakan kuota haji tambahan dari Kerajaan Arab Saudi untuk Pemerintah Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dito ketika menjadi salah sati saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Kamis (10/9/2026).
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar video pernyataan pers Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Dalam pernyataan video, Jokowi menyebut ada pemberian kuota haji sebanyak 20 ribu.
“Ini ya yang sama-sama pernah kita lihat ya. Bapak Presiden mengumumkan secara terbuka bahwa Indonesia mendapatkan kuota tambahan 20.000, kan begitu ya. Tadi Saudara sempat mendengar adanya bahasa antrean 47 tahun. Betul ya? Oke, baik. Selanjutnya, saat Saudara kembali ke tanah air, kami ingin menanyakan satu nama spesifik. Apakah Saudara pernah mengenal seseorang yang bernama Pak Fuad Hasan Masyhur?” tanya jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dito mengatakan Fuad Hasan Mashyur merupakan ayah mertuanya. Setelah itu, Dito menceritakan bahwa dirinya sempat dihubungi oleh Fuad Hasan usai pernyataan Jokowi soal kuota haji tambahan yang diterima dari Arab Saudi.
“Apakah yang bersangkutan pernah menanyakan kepada Saudara menyangkut informasi yang tadi kita bicarakan itu?” ujar jaksa.
“Ya, memang setelah ada prescon beliau sempat mengkontak saya, menanyakan,” kata Dito.
“Bagaimana bahasa beliau saat itu? Bahasanya seperti apa Saudara Saksi?” ujar jaksa.
“Hanya bertanya aja itu beneran atau udah pasti atau gimana gitu. Saya hanya menyampaikan, iya tapi pasti nanti selanjutnya teknisnya di Kementerian Agama,” ujar Dito.
Selanjutnya, Dito mengaku tak mengetahui perihal adanya pertemuan lanjutan antara Fuad dengan Kementerian Agama. Namun, jaksa memilih membacakan BAP Dito untuk dikonfirmasi secara langsung.
“Nah, seingat Saudara, apakah Fuad Hasan Masyhur ya itu pernah melakukan pertemuan dengan Menteri Agama menindaklanjuti bahasan yang tadi disampaikan oleh Saudara tadi?” ujar jaksa.
“Saya baru mengetahuinya setelah ada pertemuan resmi dan ada di berita, tapi saya tidak pernah mengetahui detail perencanaan dan lain-lainnya,” kata Dito.
“Ya, yang Saudara ketahui selanjutnya apakah Pak Fuad Hasan Masyhur ya pernah menemui Pak Menteri Agama sebelum 2024 untuk membicarakan menyangkut kuota tambahan yang 20.000 itu tadi?” tanya jaksa.
“Izin Ibu Ketua, ini kami perlihatkan BAP nomor 10. BAP Pak Dito ya. Menyampaikan sebagaimana substansi yang tadi disampaikan oleh Saudara Saksi bahwa benar beliau mendapatkan informasi Indonesia akan mendapatkan tambahan kuota tambahan 20.000, kemudian ini, Izin kami bacakan BAP nomor 11 ‘saat itu saya kemudian menyampaikan kepada Fuad Hasan Masyhur bahwa benar ada pembahasan terkait penambahan kuota dan telah disetujui oleh Perdana Menteri Arab Saudi. Namun tidak dibahas jumlah kuota yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi. Selain itu saya juga sampaikan kepada Fuad Hasan Masyhur terkait teknis penambahan kuota akan ditindaklanjuti lebih lanjut oleh Menteri Agama dalam hal ini adalah Yaqut Cholil Qoumas.’ Betul Pak ya?” jaksa menanyakan.
“Iya,” diamini Dito.
“Betul ya. Oke. Nomor 12 kembali, ‘sepengetahuan saya, Fuad Hasan Masyhur hanya pernah bertemu sekali dengan Menteri Agama. Itu sekitar tahun 2024. Merupakan pertemuan pertamanya yaitu pada waktu pertemuan dengan forum satu yang foto-fotonya viral di media.’ Betul?” ucap jaksa.
“Betul,” sahut Dito.
Setelah itu, Dito menyebut pertemuan Fuad bersama Forum Sathu dilakukan di Kementerian Agama. Pertemuan tersebut disebut hanya sebatas audiensi.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan negara sebanyak Rp 622 miliar terkait perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan perbuatan itu dilakukan Yaqut secara bersama-sama dengan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA); Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM); dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Jaksa menjelaskan Yaqut melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 tanpa melalui waktu tunggu yang sudah ditentukan. Para jemaah haji khusus yang dimasukkan oleh Yaqut cs tidak melalui mekanisme yang sudah ditentukan.
Jaksa menyebut, Yaqut juga melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 dengan disertai adanya fee percepatan sebanyak 50 persen. Jaksa juga menilai Yaqut telah memperkaya diri sendiri sejumlah USD271.500 dalam upaya kuota haji khusus tersebut.