Penulis
Langgeng Puji
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia — Direkektorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangani 341 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 28 September 2026. Dari ratusan laporan tersebut, luas areal yang terdampak kebakaran mencapai 30.566,55 hektare.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan, perkara yang ditangani terdiri atas kasus yang melibatkan individu maupun korporasi.
“Sejumlah 341 laporan polisi yang kita tangani, dengan luas areal yang terbakar mencapai 30.566,55 hektare,”
kata Irhamni dalam konferensi pers perkembangan penanganan karhutla di Jakarta, dikutip Rabu (30/9/2026).
Dari jumlah tersebut, 245 laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan perorangan. Luas areal yang terbakar dalam perkara tersebut mencapai 5.181,61 hektare.
Polisi telah menetapkan 196 orang sebagai tersangka dalam perkara karhutla yang melibatkan perorangan.
Sementara itu, 96 laporan lainnya berkaitan dengan dugaan pertanggungjawaban korporasi. Luas areal yang terbakar dalam perkara tersebut mencapai 25.384,94 hektare.
“Dalam rekapitulasi ini tentunya masih terdapat beberapa tersangka korporasi yang tentunya akan segera kami tetapkan,” ujar Irhamni.
Irhamni mengatakan, sebagian besar perkara karhutla yang melibatkan korporasi masih dalam proses penyelidikan.
Dari 96 perkara, sebanyak 90 perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan satu perkara telah naik ke tahap penyidikan.
Sementara itu, tiga perkara dihentikan pada tahap penyelidikan karena penyidik tidak menemukan bukti adanya kebakaran. Dua perkara lainnya telah dihentikan penyidikannya melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Meski demikian, Irhamni menegaskan penanganan perkara korporasi masih berjalan.
Jumlah tersangka maupun perkara yang naik ke tahap berikutnya masih dapat bertambah berdasarkan hasil penyelidikan.
Untuk perkara yang melibatkan perorangan, sebanyak 163 perkara telah masuk tahap penyidikan.
Kemudian, 23 perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, satu perkara dihentikan karena belum cukup bukti, dan 15 perkara telah dilimpahkan.
Adapun 43 perkara lainnya masih berada pada tahap penyelidikan.
Penanganan karhutla tersebut tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Jambi, Kalimantan Selatan, Aceh, Kalimantan Utara, Lampung, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.
Menurut Irhamni, salah satu kendala dalam penyidikan karhutla adalah lokasi kejadian yang berada jauh dari permukiman dan pusat kota.
Bahkan, sejumlah titik kebakaran berada di kawasan hutan yang sulit dijangkau.
“Kami bersama dengan ahli sampai saat ini masih berjibaku mengingat TKP-nya sebagian besar jauh dari kota ataupun di tengah hutan,” kata Irhamni.
Kondisi tersebut membuat penyidik harus berupaya mencapai lokasi untuk memastikan penyebab kebakaran sekaligus mengumpulkan alat bukti.
Karena proses penanganan masih berjalan, Irhamni membuka kemungkinan adanya laporan polisi baru, termasuk perkara yang menjerat perorangan maupun korporasi.
“Sehingga kemungkinan akan muncul laporan-laporan polisi baru ataupun pertanggungjawaban secara perorangan ataupun korporasi,” ujarnya.
Irhamni menyebut data tersebut merupakan rekapitulasi sementara hingga 28 September 2026 pukul 18.00 WIB.
Selain penegakan hukum, Polri bersama kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan terkait juga melakukan pencegahan serta deteksi dini untuk mengurangi potensi terjadinya karhutla.
“Kami, Polri bersama dengan seluruh kementerian lembaga dan stakeholder lainnya akan terus hadir untuk memastikan bahwa penanganan karhutla dilakukan secara terpadu, baik melalui pencegahan, deteksi dini maupun penegakan hukum,” kata dia.