Penulis
Langgeng PujiEditor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri memeriksa Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri Brigadir Jenderal Polisi Hernowo Yulianto mengatakan pemeriksaan terhadap Sitti telah dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Sudah (diperiksa) sebagai saksi,” kata Hernowo kepada awak media di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Meski demikian, Hernowo memastikan hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Belum ada yang ditetapkan tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar (pungli) dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan PBG serta perizinan lainnya di wilayah Kabupaten Gowa pada 2025-2026.
Penyidikan tersebut juga mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Untuk mengusut perkara tersebut, tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Unit Tim Tipikor Satreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Unit Tipikor Polresta Gowa melakukan penggeledahan di dua lokasi pada Senin (21/9/2026).
Dua lokasi yang digeledah yakni Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan Bupati Gowa.
Penggeledahan berlangsung sekitar pukul 15.30 WITA hingga 20.00 WITA.
Hernowo mengatakan, dari penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen fisik dan elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Total terdapat empat boks plastik berisi dokumen yang disita. Sebanyak tiga boks diamankan dari Kantor Bupati Gowa, sedangkan satu boks lainnya berasal dari rumah jabatan bupati.
“Penggeledahan ini tujuannya adalah untuk menemukan alat bukti supaya tindak pidana ini semakin terang. Dan alat bukti apa yang kita cari, tentunya alat bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi,” kata Hernowo.
Hernowo juga menyebut Sitti Husniah Talenrang tidak berada di lokasi ketika penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Gowa maupun rumah jabatan bupati.
Adapun pemeriksaan terhadap Sitti sebagai saksi dilakukan dalam rangka mendalami dugaan korupsi pada proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Penyidik masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap perkara tersebut.