JAKARTA, Probusmedia — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan berita acara pemeriksaan (BAP) Tan Kian yang beredar di media sosial bukan merupakan dokumen yang dibuat Tim 9 dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait perkara PT Asabri dan atau PT Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pihaknya tidak mengetahui asal BAP yang beredar tersebut.
“Enggak, enggak, saya enggak tahu itu beredarnya dari mana. Yang jelas, begini. Saya yang di medsos membahas yang jelas, kalau Tim 9 memastikan tentunya, Tim 9 pasti, pastinya dalam menerbitkan penyidikan itu pasti rekomendasi dari berkas yang dilimpahkan,”
kata Anang saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Anang menjelaskan, berkas perkara yang dilimpahkan Kortastipidkor Polri menjadi salah satu rujukan bagi Tim 9 untuk mendalami perkara tersebut.
Namun, setelah berkas dilimpahkan, Tim 9 tetap melakukan pendalaman terhadap materi perkara sebelum menentukan langkah penyidikan.
“Sedangkan kami pastikan bahwa yang beredar bukan daripada Tim 9,” ujar dia.
BAP Polisi Jadi Pertimbangan Tim 9
Saat ditanya apakah BAP yang beredar tersebut berasal dari penyidik kepolisian, Anang mengaku tidak mengetahuinya.
Dia juga menjelaskan bahwa setiap berkas yang dilimpahkan Kortastipidkor kepada Kejagung menjadi salah satu bahan yang dipertimbangkan Tim 9 dalam mendalami dugaan tindak pidana.
“Setiap berkas dari Tim Kortas, karena sudah dilimpahkan, menjadi rujukan juga daripada Tim 9 mendalami tindak pidana,” kata Anang.
Menurut Anang, Tim 9 telah mendalami materi yang diserahkan Kortastipidkor, termasuk informasi terkait Tan Kian.
Ketika ditanya apakah informasi dalam BAP yang beredar memiliki kemiripan dengan hasil pendalaman Tim 9, Anang mengatakan tidak mengetahui secara pasti.
“Saya tidak tahu,” tegasnya.
Tim 9 Temukan Dugaan Pemerasan
Anang memastikan Tim 9 telah menemukan cukup bukti adanya dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara Jiwasraya.
“Didalami sudah, dan ditemukan cukup bukti menurut Tim 9 adanya tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara Jiwasraya dan yang melibatkan di situ adanya salah satu kalau tidak salah Tan Kian… iya, ada,” tutur Anang.
Meski demikian, Anang menegaskan dugaan tindak pidana yang dinilai telah memiliki cukup bukti oleh Tim 9 adalah pemerasan.
Saat ditanya mengenai kemungkinan tindak pidana suap yang sebelumnya disebut dalam penanganan perkara oleh kepolisian, Anang tidak menjelaskan lebih lanjut.
“Cukup bukti menurut ini… bukti juga ada cukup bukti adanya tindak pidana pemerasan, ya,” kata dia.
Sebelumnya, beredar BAP di media sosial yang disebut berkaitan dengan pemeriksaan Tan Kian dan memuat dugaan pemberian uang kepada sejumlah pihak dalam lingkungan Kejagung.
Sementara itu, kuasa hukum eks Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah, Febri Diansyah mengungkap asal mula BAP Tan Kian ramai diperbincangkan.
Febri menegaskan, berdasarkan keterangan yang dia lihat dalam proses praperadilan, Tan Kian tidak pernah menyebut uang Rp40 miliar tersebut diserahkan kepada Febrie Adriansyah.
“Tan Kian tidak pernah menyampaikan di sana bahwa uang itu dia serahkan kepada Pak FA (Febrie Adriansyah),” kata Febri di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Menurut Febri, Tan Kian hanya menyebut uang tersebut bisa saja diperuntukkan bagi empat orang pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Namun, Febri tidak menyebut nama keempat pejabat yang dimaksud. Dia menilai, klarifikasi mengenai hal tersebut seharusnya disampaikan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
“Sebenarnya Tan Kian tidak pernah menyampaikan di sana bahwa uang itu dia serahkan kepada Pak FA. Tetapi, Tan Kian menyebutkan uang tersebut bisa saja diperuntukkan pada empat orang,” ujar dia.
“Kalau saya hitung di sana jumlahnya empat orang pejabat di Kejaksaan Agung. Nah, tentu tidak tepat kalau kami yang menyampaikan dan kami yang mengklarifikasi saat ini. Lebih tepat itu instansi yang terkait,” lanjut Febri.