JAKARTA, Probusmedia — Perjalanan panjang PT Summarecon Agung Tbk dari pengembang lahan rawa di Kelapa Gading hingga menjadi salah satu perusahaan properti besar Indonesia kini mendapat sorotan tajam.
Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Adrianto Pitojo Adhi menjadi salah satu pihak yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Senin (14/9/2026).
KPK menyebut OTT tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan adanya penerimaan lain oleh penyelenggara negara.
Dalam operasi yang berlangsung di wilayah Jabodetabek itu, KPK mengamankan 17 orang, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Adrianto menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam rangkaian OTT tersebut.
“Benar. Yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut,” kata Budi, Selasa (15/9/2026).
Adrianto saat ini menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.
KPK belum mengungkap secara rinci peran Adrianto maupun konstruksi perkara karena proses pemeriksaan dan ekspose perkara masih berlangsung.
Kasus ini membuat nama Summarecon kembali menjadi sorotan setelah perusahaan tersebut membangun reputasi panjang di industri properti nasional.
Dikutip dari laman Summarecon.com, perusahaan didirikan pada 1975 oleh Soetjipto Nagaria bersama rekan-rekannya dan awalnya mengembangkan lahan rawa seluas 10 hektare di kawasan yang kala itu dianggap sebagai daerah terpencil di Jakarta.
Dari lahan tersebut, Summarecon kemudian mengembangkan Kelapa Gading menjadi kawasan hunian dan komersial yang dikenal sebagai salah satu kawasan bergengsi di Jakarta.
Perusahaan selanjutnya memperluas bisnis pengembangan kawasan kota mandiri atau township ke berbagai wilayah Indonesia.
Dalam profil bisnisnya, Summarecon menyebut memiliki kemampuan yang mencakup seluruh rantai nilai real estat.
Keahlian tersebut meliputi pengembangan, arsitektur, rekayasa, manajemen proyek dan konstruksi, perencanaan kota, infrastruktur, desain berkelanjutan, hingga pengelolaan kawasan, lingkungan, dan properti.
Portofolio pengembangan Summarecon kemudian meluas ke Kelapa Gading, Serpong, Bekasi, Bandung, Karawang, Makassar, Bogor, Crown Gading, hingga Tangerang.
Kegiatan usaha perusahaan terbagi dalam tiga kelompok utama, yakni pengembangan properti, investasi dan manajemen properti, serta rekreasi, perhotelan, dan kegiatan usaha lainnya.
Secara korporasi, PT Summarecon Agung Tbk tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham SMRA.
Berdasarkan profil perusahaan tercatat BEI, saham Summarecon mulai diperdagangkan di pasar modal pada 7 Mei 1990 dan perusahaan masuk dalam papan utama.
Hingga penutupan perdagangan sesi pertama pukul 11.49 WIB, Selasa (15/9/2026) harga saham SMRA terkoreksi sebesar 5,42% atau turun 18 poin ke level Rp314,00 per lembar saham.
Penurunan ini melanjutkan tren negatif dari posisi penutupan sebelumnya yang berada di level Rp332,00.
Pada awal pembukaan pasar, saham SMRA sempat dibuka di harga Rp328,00 dan menyentuh level tertinggi harian di Rp330,00 sebelum akhirnya tertekan hingga menyentuh titik terendahnya di posisi Rp308,00.
Adrianto sendiri tercatat sebagai Direktur Utama dalam profil perusahaan yang ditampilkan BEI.
Ia tercantum bersama Soegianto Nagaria, Herman Nagaria, Lydia Tjio, Nanik Wijaya, Ir. Sharif Benjamin, dan Jason Lim dalam jajaran direksi Summarecon Agung.
Sementara itu, posisi Komisaris Utama Summarecon ditempati Soetjipto Nagaria.
Jajaran komisaris lainnya terdiri dari Harto Djodjo Nagaria, Drs. H. Edi Darnadi, M.M., Hendri Rahardja, dan Liliawati Rahardjo.
Di tengah pemeriksaan KPK, status hukum Adrianto masih menunggu keputusan lembaga antirasuah tersebut.
KPK sebelumnya menyatakan memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan dalam OTT sesuai ketentuan hukum acara pidana.








