JAKARTA, Probusmedia — Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan belum menemukan kandungan narkoba dalam produk rokok elektronik atau vape legal yang dilengkapi pita cukai.
Kepala Pusat Laboratorium BNN Brigjen Polisi Supiyanto mengatakan hal itu berdasarkan hasil pengujian terhadap sampel vape yang diterima untuk kepentingan penegakan hukum.





