JAKARTA, Probusmedia — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan penentuan nominal sumbangan dalam program Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) di Jakarta harus dilakukan sukarela tanpa paksaan hingga penetapan nilai tertentu.
Penegasan tersebut merespons beredarnya selebaran informasi terkait penarikan iuran wajib yang menyasar pejabat eselon hingga pegawa honorer.
Pramono mengatakan telah mengomunikasikan hal tersebut dengan Ketua PMI DKI Beky Mardani beserta jajaran birokrasi terkait.
“Saya tadi sudah pagi kebetulan telepon lagi kepada Ketua PMI Jakarta dan juga jajaran birokrasi yang ada di Jakarta, bahwa itu tidak boleh. Jadi ini benar-benar bersifat sukarela,” kata Pramono di Ayana MidPlaza, Kamis (8/10/2026).
Pramono kemudian meminta Beky segera menerbitkan regulasi yang mempertegas larangan pengumpulan dana bersifat menekan masyarakat.
“Saya minta kepada Ketua PMI Jakarta untuk segera memberikan aturan untuk hal itu, enggak boleh. Karena itu menjadi paksaan dan itu kalau paksaan kan orang keberatan,” tuturnya.
Pada dasarnya Bulan Dana PMI, kata dia, merupakan bentuk kontribusi masyarakat yang diberikan secara sukarela. Masyarakat harus dimerdekakan tanpa adanya intervensi.
Ia menilai semangat sumbangsih tersebut sebagai bagian penting dari keberadaan PMI selaku organisasi kemanusiaan.
“Memang yang seperti ini rupanya dulu-dulu dilakukan seperti yang sekarang terjadi,” tandasnya.
Sebelumnya, beredar selebaran informasi terkait iuran yang mematok nominal wajib selama periode tiga bulan. Nominal tersebut menyasar pejabat eselon hingga pegawai honorer.
Dalam informasi tersebut, tercatat bagi pejabat Wali Kota diwajibkan membayar sebesar Rp2,5 juta. Apabila ditotal selama periode tersebut, iuran yang wajib dibayarkan sebesar Rp7,5 juta.
Kemudian, pegawai honorer ditentukan untuk membayar iuran sebesar Rp30 ribu.





