JAKARTA, Probusmedia — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung belum dapat memastikan terkait persetujuan penerbitan obligasi daerah senilai Rp5,6 triliun. Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengikuti keputusan pemerintah pusat.
Pramono menyampaikan hal tersebut setelah menerima Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara di Balai Kota Jakarta pada Selasa (27/10/2026) pagi.
“Hal yang berkaitan dengan obligasi, saya menyampaikan kepada Bapak Menteri Keuangan bahwa Pemerintah DKI Jakarta sepenuhnya mengikuti apa yang diputuskan oleh pemerintah pusat,”
kata Pramono, Rabu (28/10/2026).
Pramono mengatakan, pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan. Pembahasan tersebut di antaranya dana bagi hasil (DBH), Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), ruang fiskal, hingga obligasi daerah.
Namun, ketika ditanya terkait penerbitan obligasi senilai Rp5,6 triliun, Pramono kembali menegaskan bahwa Pemprov DKI mengikuti arahan pemerintah pusat.
“Pokoknya hal yang berkaitan dengan obligasi, kami mengikuti sepenuhnya apa yang menjadi arahan pemerintah pusat,” tegasnya.
Dengan begitu, Pramono tidak menjelaskan secara detail mengenai nasib obligasi tersebut.








