JAKARTA, Probusmedia — Rombongan masyarakat sipil yang hendak menemui Fraksi PKB DPR RI sempat tertahan petugas pengamanan dalam (Pamdal) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Ray bersama Lucius Karus, Ubedilah Badrun, Effendi Ghazali, mahasiswa, dan sejumlah elemen masyarakat sipil lainnya tidak diperbolehkan masuk oleh Pamdal DPR di area Visitor Management System.
Padahal, rombongan tersebut telah dijadwalkan menggelar audiensi dengan Fraksi PKB untuk menyampaikan desakan penggunaan hak angket.
Setelah menunggu lebih dari satu jam, rombongan mulai menyampaikan keberatan karena belum diizinkan menemui perwakilan fraksi.
Situasi sempat memanas hingga terjadi adu mulut antara masyarakat sipil dan pihak Sekretariat Jenderal DPR RI.
Di tengah kendala tersebut, perwakilan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Ray Rangkuti, tetap mendesak parlemen menggulirkan hak angket untuk mengusut polemik pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Setelah menghadapi kendala akses, KIPP bersama Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) untuk Angket Gibran akhirnya menyerahkan surat desakan kepada Fraksi PKB.
Surat tersebut meminta PKB mengambil inisiatif mendorong penggunaan hak angket untuk mengusut polemik persyaratan pencalonan Gibran setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Perwakilan KIPP dan AKSI, Ray Rangkuti menilai DPR perlu menggunakan kewenangannya untuk membuka ruang klarifikasi atas persoalan yang terus menjadi perdebatan publik.
Ia berharap parlemen dapat mendorong pihak-pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
“Oleh karena itulah sama-sama hari ini kita bertekad mendorong Fraksi PKB untuk mengambil inisiatif melakukan hak angket,” kata Ray di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Ray juga meminta PKB mendorong pembenahan seleksi penyelenggara pemilu agar menghasilkan figur yang berintegritas, independen, dan jujur.
Desakan itu disampaikan dengan menyoroti berbagai persoalan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024.
“Karena kita ingin sama-sama setop kebohongan!” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyatakan telah menerima surat dan aspirasi yang disampaikan KIPP bersama AKSI.
Ia memastikan permintaan tersebut akan ditindaklanjuti melalui pembahasan, pendalaman, dan kajian lebih lanjut.
Namun, pembahasan lanjutan belum dapat dijadwalkan karena DPR sedang memasuki masa reses.
Pada periode tersebut, para anggota dewan menjalankan kegiatan di daerah pemilihan masing-masing.
“Jadi setelah pertemuan ini, kami menerima suratnya secara resmi, nantinya akan kita tindak lanjuti, akan kita bahas, lakukan pendalaman, kajian, kalkulasi, dan seterusnya,” ujar Khozin.





