JAKARTA, Probusmedia — Sekretaris Jenderal PDIP) Hasto Kristiyanto menyinggung legitimasi Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dengan menyoroti polemik syarat pencalonannya pada Pilpres 2024.
Hasto menyebut persoalan yang berkaitan dengan perubahan syarat usia calon presiden dan wakil presiden hingga aturan persyaratan pendidikan menjadi bagian dari ingatan publik yang perlu diperhatikan.
“Ketika aspek etika, moral, hukum, konstitusi telah dilanggar, tentu saja ini menyentuh legitimasi dari wakil presiden tersebut,” kata Hasto di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta, Minggu (25/10/2026).
Menurut Hasto, publik masih mengingat perubahan ketentuan usia calon presiden dan wakil presiden yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK), serta polemik mengenai persyaratan pendidikan dalam pencalonan Gibran.
Dia menilai perubahan aturan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai etika dan proses hukum dalam pencalonan wakil presiden.
Hasto turut menyinggung aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengatur persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
Dia menyebut dalam persidangan pernah terungkap ketentuan yang dinilainya secara khusus mengakomodasi pencalonan Gibran.
“Bahkan Prof Mahfud menegaskan apa yang dilakukan oleh KPU merupakan suatu pelanggaran pidana,” ujar Hasto.
Hasto menegaskan PDIP memandang suara masyarakat perlu didengarkan, termasuk pandangan para akademisi yang menyampaikan kritik terkait persoalan tersebut.
“Karena itulah suara rakyat harus didengarkan dan PDI Perjuangan mendengarkan suara rakyat termasuk para guru besar,” kata dia.







