JAKARTA, Probusmedia — Komisi II DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu mulai digulirkan pada 2026, meski angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold belum diputuskan secara resmi.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyebut Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu akan dibentuk tahun ini sesuai penugasan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Menurut Rifqinizamy, Komisi II saat ini masih berkoordinasi dengan Pimpinan DPR untuk menentukan waktu pembentukan Panja RUU Pemilu.
Ia mengatakan pembentukan Panja dapat dilakukan sebelum atau setelah masa reses, yang waktunya akan diumumkan kemudian.
“Komisi II DPR RI ditugaskan untuk menyusun draf naskah akademik dan draf RUU Pemilu, maka kami pastikan di tahun ini juga Panja RUU Pemilu Komisi II DPR RI insyaAllah akan kami bentuk,” kata Rifqinizamy di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Rifqinizamy juga menanggapi munculnya pembicaraan antarpetinggi partai politik mengenai ambang batas parlemen yang disebut mengarah ke angka 5 persen.
Ia meminta publik menunggu sikap resmi masing-masing ketua umum partai karena pembahasan di Komisi II nantinya akan dilakukan secara terbuka.
“Panja akan kami bentuk di Komisi II, dan seluruh prosesnya pasti akan kami lakukan dengan transparan dan akuntabel, terbuka,” ujarnya.
Ia menyatakan anggota Komisi II menjalankan tugas berdasarkan mandat partai masing-masing dalam proses penyusunan aturan pemilu.
“Tugas kami mengerjakan apa yang menjadi tugas kami, dalam hal ini menyusun naskah akademik dan draf RUU, tentu salah satu sumber pentingnya adalah kesepakatan-kesepakatan politik yang sudah dibicarakan oleh para ketua umum-ketua umum tadi,” katanya.
Politikus Partai Nasdem itu meminta agar Komisi II tidak dianggap mendahului sikap resmi para ketua umum partai politik terkait isu strategis dalam RUU Pemilu.
Ia menyebut keputusan politik yang telah dibahas para pimpinan partai nantinya menjadi salah satu sumber dalam penyusunan naskah akademik dan draf RUU.
“Jadi izinkan kami tidak mendahului apa yang menjadi sikap resmi dari para ketua umum partai masing-masing,” ujarnya.
Meski demikian, Rifqinizamy memberikan gambaran bahwa ambang batas parlemen pada pemilu mendatang kemungkinan akan dinaikkan dari ketentuan saat ini sebesar 4 persen.
“Ya persen naik-naik sedikit lah. Yang jelas kita ingin tingkatkan dari 4 persen, dan yang paling penting berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, bukan soal persennya saja, tetapi kemudian kita bisa merasionalkan persentase itu didapat dari mana dan untuk apa,” ujarnya.
Ia mengatakan angka baru tersebut nantinya harus memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional dan normatif.
Karena itu, Komisi II akan menyiapkan formula serta argumentasi ketika norma ambang batas parlemen mulai dibahas dalam Panja RUU Pemilu.
“Nah, karena itu nanti dalam pembahasan norma tersebut di Komisi II DPR RI, kami akan sampaikan formula dan argumentasi konstitusional dan normatifnya dengan baik,” kata Rifqinizamy.
Ia memastikan pembahasan RUU Pemilu tetap akan berjalan pada tahun ini sesuai mandat Prolegnas 2026.
Rifqinizamy menjelaskan Komisi II saat ini tengah menyelesaikan pembahasan 15 RUU terkait kabupaten/kota.
Setelah itu, Komisi II menargetkan pembahasan Undang-Undang Administrasi Kependudukan apabila Surat Presiden (Supres) terkait revisi aturan tersebut turun dalam waktu dekat.
“Kami bentuk Panja sesuai dengan tugas Prolegnas 2026 di tahun 2026 ini. Oke? Karena kami sekarang sedang menyelesaikan minggu ini 15 RUU kabupaten/kota,” ujarnya.
Rifqinizamy kembali menegaskan pembahasan RUU Pemilu akan dimulai melalui Panja Komisi II DPR RI.
Dengan demikian, proses revisi aturan yang akan menjadi dasar penyelenggaraan pemilu berikutnya mulai dipersiapkan pada 2026.
“Jadi enggak usah khawatir, Undang-Undang Pemilu will be run,” kata Rifqinizamy.