JAKARTA, Probusmedia — Jumlah anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada era Presiden Prabowo Subianto melonjak signifikan.
Jika pada era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) formasi Wantimpres berada di angka sembilan orang, Prabowo kini membentuk dewan dengan 26 anggota.
Pada era SBY dan Jokowi, jumlah anggota Wantimpres ditetapkan sebanyak sembilan orang karena masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
UU Nomor 19 Tahun 2006 mengatur Wantimpres terdiri atas seorang ketua yang merangkap anggota dan delapan anggota lainnya.
Pada era SBY, Wantimpres pertama kali dibentuk pada 2007 dengan sembilan anggota.
Komposisi itu kemudian tetap sembilan orang ketika SBY kembali membentuk Wantimpres pada 2010.
Emil Salim dipercaya sebagai ketua dan sejumlah tokoh seperti Ma’ruf Amin, Ginandjar Kartasasmita, Hassan Wirajuda, Ryaas Rasyid, Meutia Hatta, Widodo AS, Siti Fadilah Supari, serta Jimly Asshiddiqie.
Jokowi juga mempertahankan format sembilan orang ketika membentuk Wantimpres pada 2015.
Saat itu sembilan tokoh yang dilantik antara lain Sri Adiningsih, Abdul Malik Fadjar, Jan Darmadi, Yusuf Kartanegara, Sidarto Danusubroto, Subagyo Hadisiswoyo, Agum Gumelar, Yahya Cholil Staquf, dan Suharso Monoarfa.
Lima tahun kemudian, Jokowi kembali melantik sembilan anggota Wantimpres untuk periode 2019-2024.
Wiranto menjadi ketua merangkap anggota, bersama Arifin Panigoro, Tahir, Muhammad Luthfi Ali Yahya, Muhammad Mardiono, Putri Kus Wisnu Wardani, Agung Laksono, Sidarto Danusubroto, dan Soekarwo.
Namun, dalam pelantikan Wantimpres pada Jumat (2/10/2026) Prabowo mengangkat 26 tokoh sebagai anggota Wantimpres.
Perubahan besar terjadi setelah DPR dan pemerintah mengubah UU Nomor 19 Tahun 2006 melalui UU Nomor 64 Tahun 2024.
Salah satu perubahan pentingnya adalah menghapus ketentuan yang sebelumnya membatasi Wantimpres pada sembilan anggota dan menggantinya dengan formula jumlah anggota yang ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas pemerintahan.
Aturan baru tersebut menjadi dasar hukum bagi Prabowo untuk membentuk Wantimpres dengan jumlah jauh lebih besar.
Pratikno ditunjuk sebagai ketua, Muhammad Hatta Rajasa sebagai wakil ketua dan Muhammad Qodari sebagai sekretaris.
Lonjakan dari sembilan menjadi 26 anggota bukan sekadar perubahan komposisi personal, tetapi juga terjadi setelah adanya perubahan aturan mengenai struktur lembaga penasihat Presiden.
Beberapa di antaranya bahkan pernah berada dalam lingkaran Wantimpres pada pemerintahan sebelumnya, seperti Agum Gumelar, Soekarwo, Tahir, dan Yahya Cholil Staquf.
Prabowo juga memasukkan sejumlah nama yang sebelumnya menduduki posisi penting dalam pemerintahan, seperti Budi Gunawan, serta tokoh lain seperti Chairul Tanjung, Bambang Soesatyo, Quraish Shihab, Rocky Gerung, Anwar Usman, Jusuf Hamka, Margarito Kamis, dan Ignasius Jonan.
Dalam prosesi pelantikan, Prabowo memandu langsung pembacaan sumpah jabatan para anggota Wantimpres.
Para anggota kemudian mengikuti sumpah tersebut sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing.
“Bahwa saya, akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara,” ujar para Wantimpres membacakan sumpah jabatan dipandu Presiden Prabowo.
“Bahwa saya, dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” sambungnya.






