JAKARTA, Probusmedia — Mantan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan pasal kontroversial atau yang disebut sebagai pasal siluman dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) tidak pernah dibahas dalam rapat konsultasi resmi DPR.
Doli menyampaikan hal tersebut setelah polemik dugaan penyelundupan hukum dalam aturan pencalonan Gibran mencuat.
Ia bersama sejumlah anggota Komisi II DPR periode 2019–2024 telah meminta sekretariat dan tenaga ahli komisi memeriksa kembali dokumen pembahasan PKPU tersebut.
“Kami menyimpulkan pasal itu tidak pernah dibahas. Waktu sidang MK berlangsung, begitu diksi penyelundupan itu muncul, saya agak kaget” ujar Doli, Minggu (18/10/2026).
Doli juga membantah anggapan bahwa tanda tangannya pada dokumen terkait PKPU merupakan bentuk persetujuan terhadap pasal-pasal dalam aturan tersebut.
Ia menjelaskan, dokumen yang ditandatanganinya merupakan kesimpulan rapat, bukan rancangan peraturan secara terperinci.
“Yang saya tandatangani adalah kesimpulan rapat. Pembentukan PKPU itu adalah kewenangan KPU, dan Perbawaslu adalah kewenangan Bawaslu,” ujarnya.
Terkait pihak yang diduga memasukkan pasal tersebut, Doli menyatakan Komisi II DPR tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki pihak yang bertanggung jawab.
Menurutnya, tugas komisi saat itu adalah menjalankan fungsi pengawasan dan mengingatkan mitra kerja apabila ditemukan ketidaksesuaian.
“Kalau soal siapa yang menitip atau bagaimana pasal itu bisa masuk, silakan tanyakan langsung kepada pihak yang bersangkutan,” katanya.






