Penulis
Fadel PrayogaEditor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia — Polemik fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membuat Komisi XIII DPR RI menyiapkan enam langkah tindak lanjut.
Langkah tersebut mencakup pengecekan langsung ke lapas, permintaan laporan investigasi internal, penerapan sanksi tegas hingga penertiban dan pembongkaran bangunan yang tidak sesuai prosedur.
Enam langkah itu merupakan hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) yang dipimpin Ketua Komisi XIII Willy Aditya pada Senin (28/9/2026).
Rapat tersebut membahas tindak lanjut temuan Ombudsman RI terkait dugaan fasilitas mewah dan persoalan tata kelola di Lapas Cibinong.
Langkah pertama yang akan dilakukan DPR adalah turun langsung ke Lapas Cibinong bersama Ditjenpas pada Rabu (30/9/2026).
Kunjungan itu ditujukan untuk mencocokkan temuan awal Ombudsman dengan hasil klarifikasi serta investigasi internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Willy mengatakan pengecekan langsung diperlukan agar DPR memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi Lapas Cibinong.
Menurutnya, perbedaan data antara temuan Ombudsman dan pemeriksaan internal perlu diverifikasi berdasarkan kondisi serta fakta di lapangan.
“Yang pertama, kita akan melakukan peninjauan langsung ke Lapas Cibinong untuk mencocokkan dan memastikan perbedaan data antara temuan awal sidak Ombudsman dengan klarifikasi atau hasil investigasi internal kementerian,” kata Willy di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Setelah peninjauan lapangan, Komisi XIII akan meminta penjelasan lebih lanjut dari Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
DPR meminta hasil pemeriksaan internal disampaikan secara resmi dan menyeluruh agar dapat menjadi dasar dalam menentukan tindak lanjut.
Lalu, legislatif juga mendorong investigasi dilakukan secara menyeluruh dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dalam pemberian sanksi.
Hukuman terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus disesuaikan dengan tingkat kesalahan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, penyelesaian persoalan di lingkungan pemasyarakatan diminta mengacu pada Pasal 88 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Komisi XIII juga meminta Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan segera merumuskan rekomendasi untuk memperbaiki tata kelola, sistem keamanan, dan pengawasan lapas.
Langkah lainnya adalah menertibkan hingga membongkar bangunan yang dinilai tidak sesuai prosedur di Lapas Cibinong.
DPR juga mendesak agar penertiban serupa dilakukan di seluruh lapas apabila ditemukan bangunan atau fasilitas yang tidak sesuai peruntukannya.
Dalam rapat tersebut, Dirjenpas Mashudi melaporkan tim investigasi internal telah memeriksa 90 orang terkait berbagai temuan di Lapas Cibinong.
Pemeriksaan itu terdiri atas 35 pegawai dan 55 warga binaan, termasuk sejumlah narapidana seperti Ferdy Sambo.
Lima pejabat Lapas Cibinong juga telah dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mashudi menyampaikan pemeriksaan terhadap para pihak dilakukan untuk mengungkap secara lebih mendalam berbagai temuan yang muncul di Lapas Cibinong.