JAKARTA, Probusmedia — KH Abdul Hakim Mahfudz alias Gus Kikin resmi ditetapkan sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2026–2031.
Penetapan tersebut dilakukan dalam Sidang Anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) setelah Gus Kikin meraih suara terbanyak dalam proses pemilihan.
Dalam forum Muktamar ke-35 NU, sejumlah nama dijaring sebagai calon Ketua Umum PBNU periode 2026–2031. Gus Kikin memperoleh 472 suara dan dipilih dala forum AHWA
Setelah ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU terpilih, Gus Kikin juga menandatangani Kontrak Jam’iyah sebagai bentuk kesanggupan menjalankan amanah kepemimpinan organisasi.
Kontrak tersebut dibacakan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, pada Senin (31/8/2026).
Dalam kontrak itu, Gus Kikin menyatakan dirinya pernah menjadi fungsionaris PBNU, baik di jajaran Syuriyah maupun Tanfidziyah, pengurus harian lembaga PBNU, pengurus wilayah, maupun badan otonom tingkat pusat sekurang-kurangnya satu masa khidmat.
Pengalaman tersebut, sebagaimana tercantum dalam kontrak, harus dibuktikan dengan surat keputusan.
Gus Kikin juga menyatakan telah lulus kaderisasi PMKNU yang dibuktikan dengan syahadah atau surat keterangan lulus dari badan kaderisasi NU.
Selain itu, dia menyatakan tidak sedang menduduki jabatan politik sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 52 ayat (5).
Dalam poin berikutnya, Gus Kikin menyatakan tidak menjabat sebagai pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam satu tahun terakhir.
Dia juga menyatakan tidak pernah memperoleh sanksi jam’iyah berupa pembekuan kepengurusan yang dipimpinnya.
Komitmen utama juga dituangkan dalam kesediaannya menjalankan tugas sebagai Ketua Umum PBNU dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
“Menjaga dan menjalankan amanat dan ketentuan-ketentuan jam’iyah,” demikian salah satu poin yang dibacakan Gus Kikin.
Gus Kikin juga berjanji menjaga keutuhan jam’iyah, baik ke dalam maupun ke luar.
Dia turut menyatakan kesediaannya menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis dalam permusyawaratan sesuai dengan tingkat kepengurusannya.
Tak hanya itu, Gus Kikin menyatakan siap menjalankan hasil keputusan Muktamar ke-35 NU, termasuk kebijakan dan keputusan organisasi.
Komitmen tersebut disebut akan dijalankan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
Poin kedelapan dalam Kontrak Jam’iyah menegaskan kesediaan Gus Kikin untuk mematuhi kebijakan dan/atau keputusan Rais Aam dan Pengurus Besar Syuriyah sebagai pimpinan tertinggi NU.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari komitmen yang dia nyatakan sebelum menjalankan kepemimpinan PBNU periode 2026–2031.
Kontrak tersebut juga memuat konsekuensi apabila Gus Kikin melanggar pernyataan yang telah disepakati.
“Apabila saya melanggar hal-hal yang saya nyatakan dalam Kontrak Jam’iyah ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama, dan Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” demikian bunyi kontrak tersebut.
Berikut detail isi Kontrak Jam’iyah yang dibacakan Gus Kikin:
Nama: Kikin Abdul Hakim Mahfudz
Tempat, tanggal lahir: Jombang, 17 Agustus 1958
Alamat: Surabaya
Sehubungan dengan hasil Sidang Pleno Kelima Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama Tahun 2026 tentang pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, dengan ini saya menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya:
Pertama, pernah menjadi fungsionaris Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, baik Syuriyah maupun Tanfidziyah, atau pengurus harian lembaga PBNU, atau pengurus wilayah harian Syuriyah maupun Tanfidziyah, atau kepengurusan/pengurus harian badan otonom tingkat pusat sekurang-kurangnya satu masa khidmat kepengurusan dan dibuktikan dengan surat keputusan.
Kedua, telah lulus kaderisasi PMKNU yang dibuktikan dengan syahadah atau surat keterangan lulus dari badan kaderisasi Nahdlatul Ulama.
Ketiga, tidak sedang menduduki jabatan politik sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama Pasal 52 ayat (5).
Keempat, tidak menjabat sebagai pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam waktu satu tahun terakhir.
Kelima, tidak pernah memperoleh sanksi jam’iyah berupa pembekuan kepengurusan yang saya pimpin.
Keenam, bersedia dan akan menjalankan tugas Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 72, yaitu:
a. Menjaga dan menjalankan amanat dan ketentuan-ketentuan jam’iyah.
b. Menjaga keutuhan jam’iyah ke dalam maupun ke luar.
c. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis dalam permusyawaratan sesuai dengan tingkat kepengurusannya.
Ketujuh, bersedia dan akan menjalankan hasil keputusan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama, kebijakan, dan keputusan organisasi dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
Kedelapan, bersedia mematuhi kebijakan dan/atau keputusan Rais Aam dan Pengurus Besar Syuriyah sebagai pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.
Apabila saya melanggar hal-hal yang saya nyatakan dalam Kontrak Jam’iyah ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama, dan Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, 31 Agustus 2026.
Terima kasih.






