JAKARTA, Probusmedia — Nasib guru PPPK yang direncanakan beralih menjadi PNS tak boleh berhenti pada perubahan status di atas kertas.
DPR meminta pemerintah memastikan kebijakan tersebut sekaligus menjawab persoalan karier guru dan ketimpangan distribusi tenaga pendidik di berbagai daerah.
Wakil Ketua Komisi X DPR MY Esti Wijayati mengatakan alih status guru PPPK menjadi PNS harus disusun dengan memperhatikan kepastian karier dan kebutuhan tenaga pendidik di setiap wilayah.
Menurut dia, kebijakan tersebut harus menjadi solusi atas ketidakpastian karier guru sekaligus ketimpangan penempatan tenaga pendidik antarsekolah dan antarwilayah.
“Rencana alih status guru PPPK menjadi PNS harus dirancang sebagai instrumen negara untuk menyelesaikan dua persoalan sekaligus,”
kata Esti di Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Esti menegaskan perubahan status kepegawaian tidak cukup dilakukan melalui proses administratif.
Pemerintah juga harus menjamin hak guru, penghasilan, pengakuan masa kerja, serta kesempatan mengembangkan karier setelah perubahan status tersebut.
Perhatian juga diminta diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu yang berpotensi dialihkan menjadi pekerja penuh waktu.
Esti meminta pemerintah menyiapkan anggaran yang cukup agar proses tersebut tidak justru menimbulkan persoalan baru bagi tenaga pendidik.
Menurut Esti, guru PPPK paruh waktu harus memiliki jalur yang jelas untuk meningkatkan status menjadi PPPK penuh waktu.
Perubahan status itu juga harus dibarengi dengan penghasilan yang layak sehingga guru dapat bekerja dengan lebih aman dan profesional.
Komisi X DPR, kata Esti, akan memperjuangkan kebutuhan anggaran untuk guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu dalam pembahasan kebijakan alih status tersebut.
Anggaran dinilai menjadi salah satu faktor penting agar kebijakan tidak hanya bagus di atas kertas, tetapi dapat diterapkan secara nyata.
Esti juga meminta pemerintah memberikan perhatian khusus kepada guru senior yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun.
Afirmasi terutama diperlukan bagi mereka yang memiliki rekam kinerja baik, telah bersertifikasi, serta bertugas di daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik.
Menurut dia, masa pengabdian harus menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan afirmasi bagi guru senior.
Usia yang bertambah selama menunggu kepastian status kepegawaian tidak seharusnya justru menjadi alasan untuk mengabaikan pengabdian mereka.
Pemerintah juga diminta memastikan proses perubahan status tidak membuat guru kehilangan pekerjaan atau mengalami penurunan penghasilan.
Masa kerja yang telah dijalani juga harus tetap diakui agar proses transisi tidak merugikan guru yang selama ini telah mengabdi.
“Pengakuan masa kerja menjadi penting agar perubahan status tidak dimulai dari titik nol dan menghapus pengabdian yang telah diberikan sebelumnya,” kata dia.
Selain itu, pemerintah juga diminta menyusun peta jalan nasional untuk penataan guru secara menyeluruh.
Peta jalan tersebut harus mencakup kelompok sasaran, mekanisme afirmasi, kebutuhan formasi, pola penempatan, perlindungan selama masa transisi, hingga kepastian bagi guru PPPK yang tidak masuk dalam kuota PNS.
“Peta jalan tersebut harus diumumkan sebelum proses seleksi dibuka agar guru tidak terus menerima informasi yang berubah-ubah dari berbagai instansi,” ujarnya.







