JAKARTA, Probusmedia — Wacana menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam revisi UU Pemilu mulai mengerucut ke angka 5 persen. Saat ini PT yang berlaku dalam UU Pemilu sebesar 4 persen.
Penulis
Fadel PrayogaEditor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia — Wacana menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam revisi UU Pemilu mulai mengerucut ke angka 5 persen. Saat ini PT yang berlaku dalam UU Pemilu sebesar 4 persen.
Sekjen Partai Gerindra Sugiono mengatakan sejumlah ketua umum partai politik koalisi pemerintah telah bertemu untuk membahas arah revisi UU Pemilu.
Dalam pertemuan tersebut, salah satu isu yang dibicarakan ialah besaran ambang batas parlemen, dengan Gerindra menyatakan persetujuan pada angka 5 persen.
Ia menyebut pembahasan antarpartai itu menghasilkan kesamaan pandangan mengenai sejumlah poin dalam revisi UU Pemilu.
“Tapi satu hal yang sepertinya semua sepakat tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Tapi Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan ya, PKS juga menyampaikan dan saya kira itu yang kita sepakati,” kata Sugiono di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Meski angka 5 persen mulai mencuat dari pertemuan antarpartai, besaran tersebut belum menjadi keputusan final dalam pembahasan RUU Pemilu.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan ambang batas memang akan dinaikkan dari ketentuan saat ini sebesar 4 persen, tetapi formula dan dasar penetapannya masih harus dibahas.
“Ya persen naik-naik sedikit lah. Yang jelas kita ingin tingkatkan dari 4 persen, dan yang paling penting berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, bukan soal persennya saja, tetapi kemudian kita bisa merasionalkan persentase itu didapat dari mana dan untuk apa,” ujar Rifqinizamy.
Rifqinizamy menjelaskan, angka baru tersebut harus memiliki dasar konstitusional dan normatif yang dapat dipertanggungjawabkan.
Komisi II DPR akan menyiapkan formula serta argumentasi sebelum norma ambang batas parlemen dibahas lebih lanjut dalam Panja RUU Pemilu.
“Nah, karena itu nanti dalam pembahasan norma tersebut di Komisi II DPR RI, kami akan sampaikan formula dan argumentasi konstitusional dan normatifnya dengan baik,” kata Rifqinizamy.
Sementara itu, Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun menyebut angka 5 persen dapat menjadi salah satu angka yang ideal untuk dipertimbangkan dalam revisi UU Pemilu.
Namun, ia mengingatkan penetapan ambang batas tidak cukup hanya mempertimbangkan efektivitas pemerintahan, tetapi juga harus memperhatikan keterwakilan politik.
“Kalau ideal ya kurang lebih sekitar itu. Angka 5 persen itu agak ideal lah,” kata Komarudin.
Menurut Komarudin, ambang batas parlemen berkaitan dengan upaya menyederhanakan jumlah partai politik yang masuk ke parlemen sekaligus menjaga keterwakilan suara masyarakat.
Karena itu, pembahasannya tetap harus dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi dan kepentingan keterwakilan politik.
Komarudin mengatakan pembahasan mengenai strategi antarpartai pada akhirnya tetap harus masuk ke mekanisme resmi di DPR. Menurut dia, RUU Pemilu selama ini lazim dibahas melalui Komisi II DPR RI.
“Yang selama ini lazim terjadi itu namanya undang-undang pemilu itu dibahas di Komisi II,” kata Komarudin.
Dia menyebut pembahasan revisi UU Pemilu kemungkinan dilakukan melalui Panitia Kerja (Panja) di Komisi II DPR RI.
“Ya Panja di Komisi II,” ujarnya.