JAKARTA, Probusmedia — DPR mengesahkan dua rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10/2026).
Kedua aturan tersebut yakni RUU tentang Satu Data Indonesia (SDI) dan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Pengesahan kedua RUU tersebut dilakukan setelah pimpinan rapat meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir.
Para anggota DPR yang mengikuti rapat kemudian menyatakan setuju agar RUU Satu Data Indonesia disahkan menjadi undang-undang.
“Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,”
tanya Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Sebelum dibawa ke rapat paripurna, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati RUU tentang Satu Data Indonesia untuk dilanjutkan ke tahap pengesahan.
Kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan pembahasan sebelum RUU tersebut resmi ditetapkan sebagai undang-undang.
Dengan pengesahan tersebut, kedua RUU resmi menjadi undang-undang.








