JAKARTA, Probusmedia — Alih fungsi lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi perkebunan kelapa sawit dinilai berisiko memperparah kerusakan lingkungan dan memicu kebakaran berulang.
Anggota Komisi XIII DPR RI Saadiah Uluputty mengingatkan, praktik sawitisasi juga berpotensi melanggar hukum jika dilakukan di kawasan yang dilindungi atau tanpa memenuhi ketentuan perizinan.






