JAKARTA, Probusmedia — Badan Satu Data Indonesia (BSDI) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Ketentuan mengenai posisi BSDI tersebut tercantum dalam hasil penyempurnaan RUU Satu Data Indonesia yang disampaikan Ketua Tim Perumus Martin Manurung dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Martin mengatakan ketentuan mengenai penyelenggara SDI dimuat dalam Pasal 1 angka 36 RUU tersebut.
Dalam aturan itu, penyelenggara didefinisikan sebagai badan, lembaga, atau instansi yang bertanggung jawab kepada Presiden.
“Pasal 1 angka 36 terkait definisi penyelenggara SDI, yang selanjutnya disebut penyelenggara adalah badan, lembaga, instansi yang bertanggung jawab kepada Presiden,” kata Martin.
Tak hanya menetapkan kedudukan penyelenggara, RUU Satu Data Indonesia juga mengatur tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga tersebut.
Pengaturan mengenai hal itu tercantum dalam Pasal 39, sementara ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara akan diatur melalui Peraturan Presiden.
Peran penyelenggara juga diperluas dalam mekanisme koordinasi data pemerintah. Pasal 27 dan Pasal 28 menyebut penyelenggara memiliki fungsi mengoordinasikan pembina data, produsen data, dan wali data.
Sementara itu, Pasal 32 mengatur pelaksanaan koordinasi nasional oleh penyelenggara.
Ketentuan tersebut menempatkan penyelenggara sebagai salah satu simpul utama dalam memastikan tata kelola data pemerintah berjalan secara terkoordinasi.
Sebelumnya, Baleg DPR RI telah menyepakati pembentukan BSDI melalui RUU Satu Data Indonesia.
Lembaga tersebut nantinya diarahkan untuk mengoordinasikan penyelenggaraan SDI sekaligus menyatukan peran berbagai pihak dalam tata kelola data pemerintah.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan BSDI akan menjalankan fungsi koordinatif, normatif, dan fasilitatif dalam penyelenggaraan SDI.
Dengan fungsi tersebut, BSDI akan menjadi penghubung bagi pembina data, produsen data, wali data, hingga pengguna data.
“Kelembagaan yang kuat melalui badan Satu Data Indonesia, atau kita sebut dengan BSDI, yang bersifat koordinatif, normatif, fasilitatif, yang berperan sebagai orkestrator bagi pembina data, produsen data, wali data, dan pengguna data,” kata Sturman dalam rapat dengan pemerintah membahas RUU SDI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026).





