JAKARTA, Probusmedia — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Kritik itu disampaikan melalui konferensi pers secara daring melalui akun Youtube, Senin (19/10/2026).

Penulis
Zendy Pradana
Editor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Kritik itu disampaikan melalui konferensi pers secara daring melalui akun Youtube, Senin (19/10/2026).
Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI, Zainal Arifin mengatakan bahwa anggaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) rezim Prabowo-Gibran tidak mengikuti kebijakan efisiensi untuk Kementerian dan Lembaga.
TNI saat ini justru mendapatkan anggaran dua kali lipat dibanding Kementerian dan Lembaga lainnya.
“Anggaran TNI tetap, dan bahkan kalau kita melihat pada tahun 2025 ini anggaran yang di Menhan saja itu anggarannya itu realisasinya hampir 100 persen, 2x lipat lebih,” ujar Zainal Arifin dalam konferensi pers daring bertajuk ‘Rakyat Semakin Menderita, Oligarki dan Militer Semakin Berkuasa’.
“Dan ini belum cukup. Bahkan kalau kita melihat tidak hanya anggaran yang berada di Kemenhan, tetapi ada juga anggaran yanh diluar Kemenhan juga cukup besar yang tersebar di kementerian dan lembaga,” lanjutnya.
Zainal menjelaskan bahwa efisiensi anggaran untuk TNI di masa pemerintahan Prabowo-Gibran tak berlaku. Sebab, TNI saat ini justru mendapat anggaran sangat besar.
“Ketika rezim prabowo pada periode awalnya dalam melakukan pemerintahannya melakukan dan menerbitkan kebijakan tentang efisiensi, efisiensi itu tidak berlaku bagi TNI,” kata dia.
Menurut Zainal, masa pemerintahan Prabowo-Gibran saat ini tengah melakukan remiliterisasi. Upaya ini pun turut didukung oleh legislatif lainnya, salah satunya DPR.
“Karena tidak hanya apa yang ada dalam kepala Prabowo Subianto untuk mengembalikan militer pada ruang sipil. Tetapi terjadi normalisasi dan bahkan dukungan anggaran yanh disetujui oleh DPR yang pada akhirnya pada hari ini yang baru dua tahun remiliterisasi sedemikian rupa terjadi secara sistemik,” beber Zainal.
Zainal menjelaskan bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran selama dua tahun justru mengembalikan kinerja militer pada ruang sipil, kehidupan sosial dan politik di masyarakat. Misalkan, saat ini rezim Prabowo-Gibran sudah menambah 11 Komando Daerah Militer (Kodam) sejak tahun 2025.
Selanjutnya, Zainal menuturkan bahwa masa pemerintahan Prabowo-Gibran juga menambah 162 Batalyon Infantri (Yonif) di sejumlah wilayah Indonesia. Prabowo hanya butuh waktu dua tahun untuk menambahkan Yonif.
“Dan tentu ini pada akhirnya tidak hanya mengingkari semangat reformasi yang menjadi titik tolak dan pijakan kita dalam berdemokrasi. Akan tetapi juga pada akhirnya kita harus melihat keberadaan militer di ruang-ruang sipil pada akhirnya akan berpotensi memiliki ketegangan antara sipil dan militer,” ujar Zainal secara daring di akun Youtube YLBHI.
Dua tahun masa pemerintahan Prabowo-Gibran, YlBHI mencatat ada 58 kasus yang berkaitan dengan remiliterisasi. Temuan kasus tersebut mulai dari impunitas, kekerasan hingga perampasang ruang hidup.
Di sisi lain, Zainal mengungkapkan bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran saat ini membuat peran TNI diperluas. TNI bahkan bisa menjabat di Kementerian atau Lembaga pemerintahan Prabowo-Gibran.
Menurutnya, salah satu pendukung TNI aktif bisa menduduki peran yang lebih luas karena adanya revisi UU TNI tahun 2025 kemarin.
“Remiliterisasi tidak hanya dalam skala perluasan komando teritorial tetapi perluasan peran yang difasilitasi dari berbagai kebijakan,” kata Zainal.
Setelah UU TNI resmi disahkan, perluasan peran TNI aktif di Kementerian dan Lembaga semakin diperkuat melalui sejumlah peraturan presiden (Perpres). Bahkan, sejumlah nota kesepahaman juga banyak dilakukan oleh TNI aktif.
“Sebenernya UU TNI ini pada akhirnya memberikan legalisasi terhadap praktik-praktik militersiasai yang hari ini sudah ada,” ucapnya.
“Kita tentu ingat bahwa ada perpres yang berkaitan dengan Satgas PKH. Bahkan perpres itu lebih dahulu muncul sebelum pengesahan revisi UU TNI. Dan melalui revisi UU TNI seakan-akan bahwa perpres itu menjadi sesuatu yanh memiliki cantolan hukum,” tandasnya.