JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan upaya penjemputan paksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Nusron dua kali tak penuhi panggilan pemeriksaan kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pertimbangan penjemputan paksa Nusron dilakukan agar proses penegakan hukum soal dugaan suap HGB lahan Summarecon berjalan secara efektif.
“Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk seperti apa (jemput paksa), karena tentu KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum juga dapat dilakukan secara efektif,”
ujar Budi Prasetyo di KPK, Kamis malam.
Budi menyebutkan, Nusron tak penuhi panggilan hari ini tanpa memberikan alasan. Padahal KPK berharap Nusron bisa hadir hari ini.
“Setelah kita tunggu yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini, kami juga belum mendapatkan konfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut, kami juga belum mendapatkan informasi mengapa Saudara NW memilih untuk tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh penyidik hari ini,” kata Budi.
Nusron sejatinya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Rabu (7/10/2026). Namun, Nusron mangkir atau tidak hadir dengan alasan kegiatan internal Kementerian ATR/BPN.
Kemudian, KPK menjadwalkan ulang panggilannya pada Kamis (15/10/2026). Lagi-lagi Nusron tak hadir panggilan, tanpa memberikan alasan.
Diketahui, KPK sudah menetapkan delapan orang tersangka usai melakukan operasi senyap atau operasi tangkap tangan (OTT) di BPN, Bogor.
Delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ialah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi dan anak buah Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri; Ketua Bidang Hubungan Organisasi Masyarakat (Ormas) DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Kemudian, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung; dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
Dalam OTT tersebut, KPK total mengamankan uang tunai dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar. Di rumah Arif, penyidik menemukan Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981.
Uang lainnya ditemukan di rumah Rizal sebesar Rp896 juta, rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimmun Ni’am Aulawi sebesar Rp8 juta, serta rumah Sontang sebesar Rp49,5 juta.







