JAKARTA, Probusmedia — Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan, pengaturan transportasi berbasis aplikasi, termasuk ojek online (ojol), akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pemerintah menargetkan revisi tersebut rampung pada 2026 agar dapat diterapkan mulai 2027.
Dudy mengatakan, regulasi tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian hukum bagi layanan transportasi online sekaligus memastikan standar keselamatan terpenuhi.
Dia mengatakan penyusunannya itu mempertimbangkan kepentingan pengemudi, perusahaan aplikator, dan masyarakat pengguna jasa.
“Kita usahakan secepat mungkin revisi UU LLAJ ini rampung, karena ini kan masuk dalam Prolegnas 2026, jadi harapannya tahun ini bisa segera diselesaikan. Harapan kami 2026 ini bisa selesai, sehingga bisa dilaksanakan pada 2027,” kata Dudy di Jakarta dikutip Senin (12/10/2026).
Menurut Dudy, perkembangan transportasi berbasis aplikasi perlu diimbangi dengan kerangka regulasi yang jelas agar penyelenggaraannya dapat diawasi secara efektif.
“Kita tidak bisa membiarkan layanan yang sudah berkembang di masyarakat berjalan tanpa pengaturan yang memadai, karena pada akhirnya dapat menimbulkan polemik. Selain itu, juga untuk tetap menjaga keselamatan transportasi jalan,” ujarnya.
Pengaturan tersebut dibahas melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Dudy menjelaskan, pemerintah menyetujui usulan DPR RI untuk menambahkan Bab XIII A yang mengatur angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk mengangkut orang, mengantarkan barang, dan makanan.
“Terkait transportasi berbasis aplikasi, Pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait penambahan Bab XIII A dengan materi muatan yang mengatur mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang, pengantaran barang dan makanan,” jelasnya.
Dudy menegaskan, pengaturan transportasi online, baik menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat, akan memperhatikan aspek keselamatan dan kepentingan publik.
Dia mengatakan salah satu hal yang menjadi perhatian Kemenhub ialah pemenuhan standar keselamatan kendaraan dan pengemudi.
Standar tersebut mencakup kondisi kendaraan hingga ketersediaan perlengkapan keselamatan.
“Dalam implementasinya, Kemenhub juga akan mendorong peran aktif perusahaan aplikator dalam memastikan kendaraan yang digunakan mitra pengemudi memenuhi persyaratan keselamatan,” kata Dudy.
Pengawasan nantinya dapat dilakukan melalui pemantauan kondisi kendaraan, pemeriksaan perlengkapan keselamatan, serta pelatihan bagi pengemudi.
Pemerintah juga akan mendorong penerapan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan.
Selain keselamatan, pemerintah turut mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem transportasi online.
Kebijakan yang disusun diharapkan dapat melindungi pengguna jasa tanpa mengabaikan kondisi pengemudi maupun kemampuan industri untuk tetap beroperasi.
Menurut Dudy, pengawasan layanan transportasi online membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, perusahaan aplikator, dan pengemudi.
Pencatatan serta pemantauan transaksi perjalanan melalui aplikasi juga dinilai penting agar perjalanan dapat ditelusuri.
Dengan demikian, aspek keselamatan dan akuntabilitas layanan dapat terjaga.
Melalui revisi UU LLAJ, pemerintah berharap layanan transportasi berbasis aplikasi dapat berkembang secara berkelanjutan, aman, dan tetap mudah diakses masyarakat.
Dudy mengatakan, pembahasan substansi regulasi akan terus dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika industri, perlindungan mitra pengemudi, keselamatan penumpang, serta kebutuhan masyarakat terhadap layanan transportasi yang terjangkau.






