JAKARTA, Probusmedia — Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti belum adanya proses hukum terhadap pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG) atas maraknya keracunan terhadap penerima manfaat.
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji mengatakan pihak SPPG diduga lalai dalam menjaga keamanan pangan sebelum diberikan kepada penerima manfaat. Ia mendesak aparat penegak hukum memeriksa serta menindak tegas pihak SPPG.
“Kalau kelalaian yang membuat ratusan orang sakit tidak pernah berujung pada pertanggungjawaban hukum, jangan heran kalau kasus yang sama terus berulang,” kata Ubaid, dikutip di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Menurut Ubaid, setiap kasus keracunan MBG terjadi pemerintah sering kali melakukan penanganan berupa penutupan sementara, teguran, serta mengganti pengelola.
Ubadi menilai tindakan tersebut belum cukup memberikan pertanggungjawaban atas kasus yang mengakibatkan penerima manfaat jatuh sakit imbas keracunan MBG.
“Jangan sampai MBG melahirkan budaya impunitas: anak keracunan, dapur ditutup beberapa hari, pejabat minta maaf, lalu program berjalan kembali seperti tidak pernah terjadi apa-apa. Negara tidak boleh memelihara impunitas dalam program yang menyangkut keselamatan jutaan anak,” ujarnya.
JPPI menilai aparat penegak hukum perlu memeriksa pihak SPPG yang terbukti lalai dalam penyediaan makanan MBG. Selain meminta aparat penegak hukum, JPPI juga mendorong pemerintah memperkuat pengawasan terhadap penyedia MBG agar kasus keracunan tidak terus berulang.







