JAKARTA, Probusmedia — Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan 98 laporan polisi (LP) kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi naik ke tahap penyidikan.
Suyudi menyampaikan hal tersebut seusai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah lembaga pemerintah di Istana Presiden, Jakarta, Senin (19/10/2026).
“Jadi, per hari ini, dari Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan dari 98 LP naik sidik ada 98 kasus terkait dengan korporasi,” ujar Suyudi.
Dia mengatakan, penyidik tengah mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat penanganan perkara sebelum menetapkan tersangka.
Suyudi memastikan penetapan para tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat setelah proses penyidikan rampung.
“Untuk itu, tentunya penyidik masih dalam upaya mengumpulkan alat-alat bukti, sehingga dalam waktu yang dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka,” terangnya.
Ia menegaskan, penegakan hukum dalam kasus karhutla akan menyasar pihak-pihak yang bertanggung jawab atas keterlibatan korporasi, mulai dari pemilik perusahaan hingga pemegang saham.
“Baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya, yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia,” pungkasnya.







