JAKARTA, Probusmedia — Pengamat politik Ray Rangkuti meminta DPR segera merespons terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang diketahui dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia menilai DPR bisa membentuk panitia hak angket untuk menyelidiki polemik dokumen pendidikan Gibran.
Menurut dia, langkah tersebut perlu dilakukan sebelum pembahasan mengarah pada pemakzulan atau impeachment.
Ray menilai, hak angket dapat digunakan untuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas polemik tersebut, termasuk penerbitan surat keterangan (suket) yang dipersoalkan serta keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait persyaratan pencalonan Gibran.
“Kalau sektor publik ini menguat ya, DPR-nya mau tidak mau buka mata gitu loh. Jadi, harus dimulai dulu dengan diangket. Jadi, DPR itu membentuk panitia angket untuk menyelidiki mengapa sampai pemerintah mengeluarkan suket yang enggak tepat,” kata Ray di kanal YouTube Probusmedia dikutip Kamis (15/10/2026).
Dia mengatakan DPR bisa memanggil KPU untuk meminta penjelasan mengenai pemeriksaan dokumen persyaratan pencalonan Gibran.
Menurut Ray, DPR perlu menelusuri alasan KPU menerbitkan ketentuan yang dinilainya memunculkan polemik terkait persyaratan ijazah.
Ray mengatakan, penyelidikan melalui hak angket seharusnya diarahkan untuk memperbaiki sistem pemilu dan memastikan persoalan serupa tidak terulang pada masa mendatang.
“Dibongkar tuh dulu itu tujuannya apa? Untuk memperbaiki sistem pemilu. Jadi jangan bicara dulu soal impeachment,” ujarnya.
Menurut Ray, pembentukan panitia angket juga dapat membantu mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, baik dari unsur pemerintah maupun penyelenggara pemilu.
Dengan demikian, persoalan tersebut dapat ditelusuri terlebih dahulu sebelum DPR memutuskan langkah politik selanjutnya.Ray mengingatkan agar wacana pemakzulan tidak langsung menjadi fokus utama karena proses tersebut masih panjang.
Dia menilai, pembahasan yang terlalu cepat mengarah pada impeachment justru dapat membuat publik ragu terhadap langkah yang ditempuh.
“Dari angket ini nanti ada dapat dilihat apakah akan lanjut ke hak menyatakan pendapat alias impeachment atau hanya rekomendasi,” kata Ray.
Dia menambahkan, penggunaan hak angket bukan hal baru dalam perdebatan mengenai penyelenggaraan pemilu.
Menurut Ray, DPR sebelumnya juga sempat membahas wacana hak angket terkait pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024.
Ray berharap, penyelidikan melalui hak angket dapat memberikan kejelasan mengenai polemik persyaratan pencalonan Gibran sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggaraan pemilu berikutnya.






