JAKARTA, Probusmedia — Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak menyatakan pihaknya bakal mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Maruli mengatakan pihaknya akan mendiskusikan lebih lanjut perkembangan aturan tersebut sebelum memberikan tanggapan lebih mendalam.
“Kita coba diskusikan sampai di mana sebetulnya perjalanan undang-undang tersebut ya, karena memang saya tidak terlalu menanganinya, nanti mungkin ke depan mudah-mudahan saya coba pelajari,” kata Maruli di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Dia menjelaskan mekanisme peradilan militer yang berlaku saat ini dinilai sudah berat, bahkan hukuman penjara seumur hidup.
“Kita sudah di tentara berulang kali hukuman seumur hidup. Di tempat lain saya pikir jarang,” jelasnya.
Maruli berpandangan aturan hukum di lingkungan militer lebih keras dibandingkan dengan peradilan umum yang berlaku bagi masyarakat sipil.
“Saya kira sebetulnya secara aturan di militer itu jauh lebih keras,” kata dia.
Meski demikian, Maruli mengaku perlu mempelajari lebih terperinci putusan pengadilan untuk memahami pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap prajurit.
“Ya, tetapi ada hal-hal yang mungkin ya kalau misalnya kita bisa mengikuti pengadilan tersebut mungkin kita bisa tahu oh kenapa nih terkesan ada pelanggaran seperti ini, tetapi pengadilan menghukum lebih rendah, tetapi nanti saya coba detailkan lagi,” tuturnya.
MK perintahkan revisi UU Peradilan Militer
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Peradilan Militer dengan nomor perkara 260/PUU-XXIII/2025.Permohonan tersebut menguji Pasal 9 angka 1, khususnya frasa “tindak pidana”, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Peradilan Militer terhadap sejumlah ketentuan dalam UUD 1945.
Dalam putusan yang dibacakan di Jakarta, Kamis (15/10/2026), MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk segera merevisi UU Peradilan Militer dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, apabila revisi tidak dilakukan dalam tenggat tersebut, UU Peradilan Militer yang berlaku saat ini dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan tersebut menjadi dasar bagi pembentuk undang-undang untuk menindaklanjuti perubahan aturan mengenai peradilan militer sesuai dengan pertimbangan dan amar putusan MK.






