JAKARTA, Probusmedia — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (21/9/2026).
Berdasarkan jadwal pada Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perkara nomor 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 01.
“Panggilan Termohon yang ke-2,” tulis SIPP Jakarta Selatan.
Perkara tersebut berkaitan dengan permohonan Silmy untuk menguji sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan yang dilakukan KPK.
Dalam SIPP PN Jakarta Selatan, jenis perkara itu tercatat sebagai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.
Silmy mendaftarkan permohonan praperadilan tersebut pada Jumat (4/9/2026). KPK menjadi pihak termohon dalam perkara tersebut.
Permohonan praperadilan ini diajukan di tengah penanganan perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang ditangani KPK.
Sebelumnya, SIPP PN Jakarta Selatan mencatat sidang perdana perkara ini dijadwalkan pada Senin (14/9/2026).
Melalui praperadilan, Silmy mempersoalkan tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK dalam perkara tersebut.
Seperti diketahui, KPK telah menyita aset dengan nilai total mencapai Rp150 miliar di kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
Aset itu terdiri atas aset bergerak, tak bergerak, kendaraan, serta tanah dan bangunan.
Berikut ini daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS).
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar.




