Penulis
Langgeng PujiEditor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia — Kuasa hukum mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim, Abdul Gafur Sangadji, menilai kliennya tidak termasuk dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu menjadi salah satu alasan Silmy mengajukan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Abdul Gafur mengatakan, melalui praperadilan tersebut, pihaknya mempersoalkan sejumlah upaya paksa yang dilakukan KPK terhadap Silmy.
Menurutnya, upaya paksa itu meliputi penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penggeledahan.
“Karena ada beberapa hal yang mau dipersoalkan dalam praperadilan ini terkait dengan upaya paksa yang diatur dalam Pasal 158 KUHAP yang baru juncto Pasal 89 KUHAP yang baru, yaitu penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penggeledahan,” kata Abdul Gafur di PN Jaksel, Senin (21/9/2026).
Menurut dia, tim kuasa hukum melihat terdapat sejumlah tindakan dalam rangkaian penyidikan KPK yang dinilai melanggar hak sebagai tersangka, salah satunya terkait proses penahanan Silmy.
Abdul Gafur menjelaskan, Silmy datang ke kantor KPK setelah mendapat informasi mengenai penangkapan sejumlah anak buahnya.
Namun, menurut dia, kedatangan Silmy ke KPK bukan bagian dari rangkaian OTT.
“Pak Silmy itu berdasarkan rangkaian penangkapan dan penahanan atau operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK, beliau tidak masuk dalam rangkaian operasi tangkap tangan,” ujarnya.
Abdul Gafur mengatakan,Silmy datang ke kantor KPK secara pribadi untuk memenuhi panggilan secara tidak resmi.
Menurut dia, tidak ada surat panggilan resmi yang diterima Silmy sebelum kedatangannya ke KPK.
“Beliau secara pribadi datang memenuhi panggilan, bukan undangan ya, tapi panggilan tidak resmi karena memang tidak ada surat panggilan kepada beliau. Beliau hadir di kantor KPK dan kemudian pada saat hadir itu beliau sudah diperiksa sebagai tersangka dan kemudian ditahan,” kata Abdul Gafur.
Dia membandingkan kondisi Silmy dengan tersangka lain yang ditangkap dalam rangkaian OTT KPK.
Menurut Abdul Gafur, tersangka lain ditangkap di rumah atau lokasi tertentu yang telah ditentukan oleh KPK.
“Karena tersangka-tersangka lain itu kan memang ditangkap di rumahnya atau di suatu tempat yang sudah ditentukan oleh KPK,” ujarnya.