JAKARTA, Probusmedia — Seorang aktivis sekaligus pengamat politik Ray Rangkuti meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan dalam perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ray mengklaim keyakinannya mencapai 80 persen. Keyakinan tersebut berdasarkan data dan dalil yang terus diperbarui serta disampaikan secara konsisten dalam proses persidangan.
“Berdasarkan data dan dalil yang terus diperbarui serta disampaikan secara konsisten hingga saat ini, saya memiliki keyakinan hingga 80 persen bahwa permohonan ini akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Ray dalam forum diskusi Gen Z di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).
Ray menilai perkara tersebut bukan sekadar menyangkut sosok Gibran. Menurutnya, gugatan perkara tersebut berkaitan terhadap perbaikan sistem rekrutmen kepemimpinan di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Dia kemudian menjelaskan bahwa syarat terpenting menjadi pemimpin bukan sekadar dari latar pendidikan, tetapi juga tentang integritas.
“Syarat terpenting seorang pemimpin bukan ijazah atau kepintarannya, melainkan kejujuran,” ujar Ray.
Selain itu, Ray juga menyinggung proses hukum terkait persoalan ijazah Gibran yang sebelumnya pernah diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Komisi Informasi Publik (KIP).
Menurutnya, terdapat perkara yang sebelumnya tidak berlanjut karena persoalan kewenangan atau batas waktu. Ia menyebut hal itu tidak semestinya menghentikan upaya untuk mencari kebenaran berdasarkan substansi perkara.
“Jika pintu di satu tempat tertutup, kita harus membuka jendela di tempat lain. Ilmu pengetahuan digunakan untuk memastikan keadilan substansial berada di atas alasan prosedural,” katanya.
Ray menilai proses pembuktian yang berlangsung di MK menjadi momentum untuk menguji dalil dan bukti yang diajukan dalam perkara tersebut.
“Terlepas dari apa putusan akhirnya nanti, langkah MK ini sudah menjadi kemenangan moral tersendiri,” ucapnya.
Meski begitu, keyakinan 80 persen yang disampaikan Ray merupakan pandangan pribadi dan bukan hasil atau prediksi resmi Mahkamah Konstitusi. Putusan akhir perkara tetap menjadi kewenangan para hakim konstitusi.




