Penulis
Langgeng PujiEditor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia — Eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim mengajukan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Silmy Karim meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membatalkan penetapan sebagai tersangka serta penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permintaan tersebut disampaikan dalam petitum gugatan praperadilan yang diajukan Silmy terhadap KPK di PN Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).
Selain meminta status tersangkanya dibatalkan, Silmy juga meminta hakim menyatakan surat perintah penahanan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Salah satu kuasa hukum Silmy, Agus Sudjadmoko mengatakan pihaknya mempersoalkan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/27.1/DIK.00/01/06/2026.
Menurutnya, sprindik tersebut diterbitkan KPK pada hari yang sama dengan surat penetapan dirinya sebagai tersangka.
“Dengan demikian, terhadap penetapan pemohon sebagai tersangka ini muncul pertanyaan, kapan termohon (KPK) memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP yang dijadikan dasar oleh termohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka,” ujar Agus dalam persidangan.
Dalam permohonannya, Silmy juga menilai dirinya tidak terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Silmy mengaku datang ke KPK untuk memberikan keterangan setelah mendapat arahan dari Menteri Imipas Agus Andrianto.
Menurut Agus Sudjatmoko, kedatangan Silmy ke KPK setelah kegiatan OTT tidak dapat dimaknai sebagai bentuk penyerahan diri, terlebih sebagai orang yang tertangkap tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 40 KUHAP.
“Pemohon datang pada tanggal 3 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, atas arahan dari atasannya untuk menemui penyidik KPK yang menangani perkara anak buahnya ini, karena berkembang informasi melalui media massa pada saat itu adanya peristiwa penangkapan terhadap anak buahnya,” kata Agus.
Agus menilai, karena tidak termasuk dalam rangkaian kegiatan OTT, pemeriksaan terhadap Silmy seharusnya dilakukan melalui prosedur penyelidikan dan penyidikan secara normal sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Dia kemudian mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK yang dinilai bertentangan dengan asas kepastian hukum dan prinsip due process.
Menurut Agus, tindakan KPK tersebut melanggar prinsip due process model sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 28 KUHAP juncto Pasal 1 angka 31 KUHAP.
Atas alasan tersebut, Agus meminta hakim praperadilan membatalkan Sprindik yang diterbitkan KPK beserta seluruh konsekuensi hukum yang timbul setelahnya.
Konsekuensi tersebut mencakup penetapan dirinya sebagai tersangka, penahanan, hingga tindakan penyitaan yang dilakukan KPK.
“Menyatakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/27/DIK.00/01/06/2026 tanggal 3 Juni 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/27.1/DIK.00/01/06/2026 tanggal 3 Juni 2026 adalah tidak sah, tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Agus.