JAKARTA, Probusmedia — Polda Metro Jaya mengungkap tiga klaster pendanaan dan penggerakan massa bayaran dalam penyidikan kerusuhan yang terjadi di Jakarta pada aksi 27 Agustus 2026.
Penulis
Langgeng Puji
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia — Polda Metro Jaya mengungkap tiga klaster pendanaan dan penggerakan massa bayaran dalam penyidikan kerusuhan yang terjadi di Jakarta pada aksi 27 Agustus 2026.
Dalam dua klaster, polisi menemukan dugaan pembayaran kepada orang-orang yang digerakkan untuk terlibat dalam kerusuhan.
Nilai pembayaran yang ditemukan masing-masing Rp40 ribu dan Rp70 ribu per orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan temuan tersebut diperoleh dari pengembangan penyidikan.
“Hasil pengembangan proses penyidikan, kami menemukan fakta hukum terkait pihak-pihak yang melakukan pendanaan dan pergerakan massa,”
kata Iman dinukil Minggu (13/9/2026).
Iman menjelaskan, pada klaster pertama, tersangka kerusuhan diduga mendapatkan pendanaan dari koordinator lapangan berinisial JT.
JT disebut memberikan uang sebesar Rp40 ribu kepada setiap orang yang digerakkan.
Menurut polisi, JT mendapatkan perintah dari seseorang berinisial PKL. Selanjutnya, PKL disebut mendapat perintah dari KHT alias HY.
Sementara, KHT diduga mendapat perintah dari seseorang berinisial SO.
Polisi masih mendalami keterlibatan dan peran masing-masing pihak dalam rantai pendanaan dan penggerakan massa tersebut.
Pada klaster kedua, penyidik menemukan dugaan pendanaan melalui koordinator lapangan berinisial ER.
ER diketahui merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jakarta.
“Saudara ER salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Jakarta yang menjanjikan atau menyiapkan dana Rp70 ribu per kepala,” ujar Iman.
Menurut Iman, ER diduga mendapatkan perintah dari sebuah badan hukum yang berada di Jakarta.
Namun, polisi belum mengungkap identitas badan hukum tersebut karena penyidik masih mendalami keterlibatannya.
Sementara itu, klaster ketiga berkaitan dengan tiga orang berinisial B, N, dan P yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan eksploitasi anak.
Iman mengatakan ketiganya diduga menggerakkan dan memberikan pembayaran kepada anak-anak untuk melakukan kerusuhan.
Ketiga tersangka saat ini menjalani proses penyidikan di Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini dan kami akan terus melakukan pendalaman terhadap para aktor penggerak dan yang menyediakan dana untuk melakukan kerusuhan,” kata Iman.
Iman menegaskan, penanganan perkara kerusuhan tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum atau unjuk rasa.
Polda Metro Jaya sebelumnya pada Rabu (2/9/2026) menyatakan masih mendalami dugaan keterlibatan aktor intelektual, penyedia dana, dan penggerak massa dalam kerusuhan yang terjadi di Jakarta pada Kamis (27/8/2026).
Berdasarkan pendalaman sementara, polisi menemukan dugaan adanya mobilisasi massa secara terorganisasi.
Khusus penanganan klaster yang melibatkan anak, penyidik menerapkan Pasal 76H juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Penyidik juga menerapkan Pasal 76I juncto Pasal 88 undang-undang yang sama terkait dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak.