JAKARTA, Probusmedia — Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru dalam kecelakaan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur.
Polisi menyebut masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, terlambat melakukan pengereman.
Padahal, sistem persinyalan di lintasan tersebut disebut dalam kondisi normal.
Kanit 1 Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Muhammad Rizka mengatakan, berdasarkan hasil pra-rekonstruksi, sinyal pengulang dan sinyal utama dapat terlihat jelas dari jarak yang cukup jauh.
“Rambu pengulang itu jaraknya 400 meter, jadi total 800 meter. Dari jarak sinyal pengulang 200 meter sebelumnya pun masih kelihatan. Total kurang lebih dari jarak satu kilometer sinyal masih terlihat,” kata Rizka di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Menurut Rizka, ahli perkeretaapian kemudian melakukan analisis menggunakan rumusan teori Minden dengan mengacu pada kecepatan KA Argo Bromo Anggrek yang tercatat dalam data logger.
Hasil analisis tersebut menunjukkan kereta masih memiliki kemampuan untuk berhenti total dalam jarak sekitar 600 meter.
Namun, berdasarkan data penyidikan, pengereman baru dilakukan ketika kereta berada sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL.
“Namun, fakta di lapangan menunjukkan masinis baru mengaktifkan pengereman pada jarak 263 meter,” ujar Rizka.
Masinis Beralasan Khawatir Kereta Terbalik
Rizka mengatakan, masinis telah memberikan keterangan kepada penyidik terkait keterlambatan pengereman tersebut.
Masinis mengaku ragu dan khawatir pengereman darurat dilakukan secara mendadak dari jarak jauh dapat menyebabkan gerbong kereta terbalik.
Namun, menurut Rizka, alasan tersebut tidak sesuai dengan hasil analisis ahli perkeretaapian.
“Itu (alasan masinis) terbantahkan dan bisa dipatahkan dari keterangan ahli perkeretaapian melalui rumus teori Minden. Harusnya kapabel berhenti total di 600 meter,” tegasnya.
Polisi juga menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap prosedur operasional kereta api.
Rizka merujuk Peraturan Dinas Nomor 19 Pasal 50 tentang Kereta Api yang mengatur tindakan masinis ketika ragu terhadap indikasi sinyal.
Dalam kondisi tersebut, masinis diwajibkan mengambil tindakan terberat dengan menghentikan kereta terlebih dahulu.
“Apabila dia ragu-ragu sinyalnya merah atau tidak, di Pasal 50 dinyatakan: ambil tindakan terberat, yakni menghentikan kereta, baru kemudian konfirmasi,” kata Rizka.
Polisi Pastikan Sinyal Berfungsi Normal
Polda Metro Jaya memastikan tidak menemukan gangguan pada sistem persinyalan saat kecelakaan terjadi.
Polisi menyebut sinyal utama dan sinyal pengulang dalam kondisi normal serta saling tersinkronisasi atau mirroring dalam memberikan perintah berhenti.
Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL tujuan Cikarang itu terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 27 April 2026. Kecelakaan tersebut menewaskan 16 orang.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka.
Penyidik menjerat AN dengan Pasal 323, Pasal 324, dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Meski demikian, polisi menegaskan penilaian apakah tindakan masinis tersebut merupakan kelalaian atau tidak nantinya menjadi kewenangan pengadilan.
“Kalau vonis kelalaian, itu kewenangan hakim yang menentukan,” ujar Rizka.
Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan para ahli dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (Ditjen KA) Kementerian Perhubungan untuk mengevaluasi lebih lanjut aspek sistem dan keselamatan perkeretaapian.




