JAKARTA, Probusmedia — Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Salisa Asmoaji menyatakan bahwa pernah membelikan tiket pesawat Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama hingga alat podcast Faizal Assegaf menggunakan dana operasional.
Kesaksian Salisa disampaikan pada sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).
Salisa bersaksi untuk terdakwa Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono.
Salisa menjelaskan bahwa dana operasional yang dipakai untuk membelikan tiket pesawat Djaka Budhi Utama, hasil pengumpulan uang dari para pengusaha.
“Nah, kemudian saksi pernah membelikan tiket pesawat buat pak Djaka Budi Utama menggunakan dana operasional?” tanya Jaksa KPK Takdir Suhan di persidangan.
“Iya atas perintah Pak Sisprian,” sebut Salisa.
Salisa menyebut bahwa tiket pesawat yang dibelikannya itu untuk keberangkatan menuju Jambi. Namun, ia lupa nominal tiket pesawat tersebut.
“Oh pernah ya? Itu untuk perjalanan ke mana?” tanya jaksa.
“Seingat saya ke Jambi pak,” kata Salisa.
“Ke Jambi, pulang-pergi?” timpal jaksa meminta penegasan.
“Saya lupa pak,” jawabnya.
“Berapa itu?” tanya jaksa lagi.
“Nominalnya saya juga lupa pak,” imbuhnya.
“Lupa, tapi ada komunikasi chat saksi dengan pak Sisprian tentang pemesanan tiket itu?” cecar jaksa,” terang Salisa.
“Betul pak, atas perintah Pak Sis juga pak,” tutur Salisa.
“Baik. Jadi, menggunakan dana operasional ya? Bukan DOKPPN (Dana Operasional Kegiatan Pengamanan Kekayaan Negara (DOKPPN) atau SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas)?” tanya jaksa menambahkan.
“Bukan,” jawabnya.
“Tadi kan saksi bilang saksi yang diminta untuk mengelola dana operasional tadi ya, dana operasional itu dana yang dikumpulkan dari pengusaha-pengusaha seperti itu betul kan ya?” tanya jaksa lainnya.
“Betul,” ucap Salisa.
Selanjutnya, Salisa juga mengungkapkan bahwa dirinya diminta Sisprian untuk mengirim alat siniar atau podcast ke Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf.
“Saksi ini pernah diminta untuk membeli komputer, kemudian ada PC dan sebagainya, sound system, pernah diperintahkan?” tanya jaksa.
“Iya benar diperintah pak Sisprian,” kata Salisa.
Setelah dibeli, Salisa juga diperintahkan Sisprian untuk mengirimkan alat siniar tersebut kepada Faizal Assegaf.
“Ditujukan kepada PT Sinkos?” tanya jaksa lagi.
“Setelah saya beli kemudian saya sampaikan laporan ke pak Sisprian. Ini perintahnya seperti apa? Gimana pak? Kemudian diminta dikirim ke alamat itu pak,” ucap jaksa meminta penegasan.
“Ke alamat itu. Yang memberikan alamat siapa? Apakah pak Rizal langsung atau pak Sisprian?” lanjutnya.
“Pak Sisprian,” jawab Salisa.
Diketahui, melalui surat dakwaannya, jaksa menyebut sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai menerima sejumlah uang dari John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup) sejumlah Rp61.743.597.000,00 dalam bentuk mata uang dolar Singapura (SGD) dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515,00 atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
Selanjutnya, jaksa juga mendakwa Sisprian menerima sebagian uang sebesar Rp7 miliar; Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal, menerima bagian sebesar Rp14 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan, menerima bagian Rp4,05 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan dan barang mewah senilai Rp1.516.221.515,00.
Uang tersebut tujuannya agar Sisprian dkk mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Selain suap, ada dakwaan perihal perbuatan menerima gratifikasi yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp7.517.500.000,00; Sin$314.755; Sin$182.800; HKD4.700; RM8.100; atau setidak-tidaknya sejumlah itu dari beberapa pihak swasta, yakni pengusaha importir dan rokok serta pihak-pihak lainnya yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea dan Cukai.






