JAKARTA, Probusmedia — Kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memasuki babak baru setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).
Operasi senyap itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB lahan yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
KPK mengamankan sebanyak 19 orang untuk menjalani pemeriksaan. Mereka di anataranya Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Tardi selaku Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Kota, Zimamun Ni’am Aulawi selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
Kemudian, Seri Maharani selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Wilson Tambunan selaku Pensiunan Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo yang kini menjadi Asisten Kantah Kabupaten Bogor I, Slamet Raharjo selaku Sekretaris Pribadi Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon.
Lalu, Lidya Tjio selaku Finance Director PT Summarecon Agung Tbk, Yahya Rudy selaku pengacara Dirut Summarecon, Rizal Pahlevi selaku pihak swasta, Yaser Alfarisi selaku pihak swasta, Arif Sugiyanto selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Selanjutnya, Erwin selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Fahd El Fouz selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Muhammad Fakhry selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Supriyanto selaku driver, Perri Dwi Cahyono selaku driver Kepala Kantah Kabupaten Bogor I, serta Juliandy Dasdo P selaku pihak swasta.
Sementara satu orang lainnya, Lampri, selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, turut diamankan dalam operasi tersebut.
“Tim KPK mengamankan sejumlah 19 orang dari wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Selanjutnya, ke-19 orang tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Selasa (15/9/2026).
KPK Tetapkan 8 Tersangka, 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid
Setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara secara menyeluruh, lembaga anti rasuah kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Kedelapan tersangka tersebut yakni Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I , Adrianto Pitojo Adhi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Rizal Pahlevi selaku pihak swasta.
Empat tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
“Setelah menemukan kecukupan alat bukti dalam gelar perkara tingkat pimpinan, KPK menetapkan delapan orang tersangka,” kata Taufik.
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, Erwin, serta Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. KPK mengatakan kesimpulan tersebut diperoleh berdasarkan keterangan yang dikumpulkan penyidik serta barang bukti elektronik yang diamankan dalam OTT.
Konstruksi Perkara OTT BPN
Perkara tersebut berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
KPK mengungkap sebagian lahan tersebut masih bersengketa dengan ahli waris yang mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Para ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
“Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan pemblokiran atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung,” ujar Taufik.
Dalam perkembangan perkara, terjadi komunikasi antara pihak Summarecon dengan Erwin. Erwin kemudian diduga mendesak Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung untuk membuka pemblokiran dan memproses pemecahan HGB.
Namun, Sontang disebut tidak bersedia memproses permintaan tersebut tanpa arahan dari atasannya. KPK kemudian mendalami komunikasi dan aliran uang yang berkaitan dengan proses tersebut.
KPK Sita Rp106 Miliar
Selain menetapkan delapan tersangka, KPK turut menyita sejumlah barang bukti elektronik dan uang tunai dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar. Jumlah tersebut tersebar di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan para tersangka.
“Nilainya kurang lebih mencapai Rp106,3 miliar. Ini termasuk jumlah terbanyak dari kegiatan tangkap tangan yang sudah dilakukan oleh KPK sebelum-sebelumnya,” kata Taufik.
Sebagian besar uang ditemukan di rumah Arif Sugiyanto. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, serta RM981.
KPK juga menyita Rp896 juta dari rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta dari rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Zimamun Ni’am Aulawi, serta Rp49,5 juta dari rumah Sontang Coin Manurung.
KPK kemudian menahan delapan tersangka itu untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026,” ujar Taufik.
Nusron Tak Hadir Rapat di DPR RI
Di tengah pengusutan perkara tersebut, perhatian juga tertuju kepada Nusron Wahid. Sehari setelah OTT, Nusron tidak hadir dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Selasa (15/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Ossy Dermawan selaku Wakil Kementerian ATR/BPN menjadi perwakilan Nusron Wahid di hadapan anggota Komisi II DPR RI.
“Yang hari ini biasanya berdua dengan Menterinya (Nusron Wahid),” ujar Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.
Ketidakhadiran Nusron terjadi sehari setelah sejumlah pejabat dan pihak swasta di lingkungan terkait pengurusan HGB diamankan KPK.
Respons Wamen ATR/BPN
Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Darmawan merespons mengenai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lembaganya.
Ossy menegaskan Kementerian ATR/ BPN menghormati proses hukum dan meminta publik menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.
“Kementerian ATR/BPN tentunya menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau APH siapa pun,” kata Ossy di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Kementerian ATR/BPN memastikan akan bersikap kooperatif selama proses penegakan hukum berjalan.
Kementerian juga menyatakan dukungan terhadap seluruh proses yang dilakukan aparat penegak hukum.
“Kementerian ATR/BPN akan juga bersikap kooperatif dan juga mendukung segala proses yang tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.







