JAKARTA, Probusmedia — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tak hadir dalam jadwal pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (7/10/2026).
Nusron mestinya menjadi salah satu saksi yang dijadwalkan pemeriksaan hari ini terkait kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan penyidik hari ini karena ada agenda internal Kementerian ATR/BPN.
“Bahwa yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di KPK, Rabu (7/10).
Budi belum mengetahui kapan pemanggilan ulang Nusron Wahid sebagai saksi. Penyidik masih melakukan koordinasi terkait penjadwalan ulangnya.
Menurutnya, keterangan Nusron Wahid penting untuk mengusut tuntas perkara dugaan suap HGB lahan Summarecon.
“Karena memang keterangan-keterangan dari Saudara NW ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini, sehingga penyidik nanti bisa melakukan telaah dan analisis lebih lanjut apakah kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi.
Kemudian, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi lain. Ketiga saksi itu yakni Direktur Utama PT Kencana Jayaproperty Agung, Indra Widjaja Antono; Direktur PT Kencana Jayaproperty Agung, Hary Arief Sofyan; dan Herman Triono selaku pegawai swasta.
Namun, berdasarkan penjadwalan pemeriksaan tersebut, hanya Herman Triono yang memenuhi panggilan penyidik.
Diketahui, KPK sudah menetapkan delapan orang tersangka usai melakukan operasi senyap atau operasi tangkap tangan (OTT) di BPN, Bogor.
Delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ialah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi dan anak buah Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri; Ketua Bidang Hubungan Organisasi Masyarakat (Ormas) DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Kemudian, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung; dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
Dalam OTT tersebut, KPK total mengamankan uang tunai dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar. Di rumah Arif, penyidik menemukan Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981.
Uang lainnya ditemukan di rumah Rizal sebesar Rp896 juta, rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimmun Ni’am Aulawi sebesar Rp8 juta, serta rumah Sontang sebesar Rp49,5 juta.





