JAKARTA, Probusmedia — Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Selasa (1/9/2026).
Kasus tersebut turut menyeret mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi salah satu terdakwanya.
Dalam persidangan hari ini, Penasihan Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadji Effendy turut menjadi salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Muhadjir masuk ruang sidang sekitar pukul 11.26 WIB. Dia tampak mengenakan pakaian batik berlengan panjang berwarna cokelat, celana panjang hitam, seta peci. Muhadjir dipanggil sebagai saksi karena pernah jadi Menteri Agama Ad Interim.
“Ya ngalir ajalah, saya kan saksi yang harus mentaati sebagai warga negara yang baik,” ujar Muhadjir saat sidang masuk waktu skors sementara dari hakim.
Muhadjir turut bersaksi untuk terdakwa Asrul Azis Taba yang merupakan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama.
Adapun saksi lain yang dihadirkan ialah Ramadhan Harisman selaku Kabiro Perencanaan Setjen Kemenag, Moh Hasan Afandi selaku Kapusdatin BP Haji, Syaiful Bahri selaku eks Staf PBNU, dan Laode Muh Suharto selaku staf PT Maktour.
Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan dilakukan secara terpisah. Adapun pemeriksaan saksi pertama digelar untuk terdakwa Asrul Azis Taba.
Diketahui, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan negara sebanyak Rp 622 miliar terkait perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan perbuatan itu dilakukan Yaqut secara bersama-sama dengan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA); Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM); dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Jaksa menjelaskan Yaqut melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 tanpa melalui waktu tunggu yang sudah ditentukan. Para jemaah haji khusus yang dimasukkan oleh Yaqut cs tidak melalui mekanisme yang sudah ditentukan.
Jaksa menyebut, Yaqut juga melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 dengan disertai adanya fee percepatan sebanyak 50%.
Jaksa juga menilai Yaqut telah memperkaya diri sendiri sejumlah USD271.500 dalam upaya kuota haji khusus tersebut.
Jaksa juga menyakini perkara ini turut memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PlHK).
Bahkan, kata jaksa, ada praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji hingga fee percepatan dalam perkara ini, sehingga ada jemaah yang seharusnya berangkat haji tapi gagal diberangkatkan, dan ada jemaah yang tidak berhak berangkat tetapi malah di berangkatkan.







