Penulis
Langgeng PujiEditor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait aturan pelabelan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak (GGL).
MK memutuskan informasi kandungan GGL tidak cukup hanya dicantumkan dalam bentuk tulisan dan angka.
Pelaku usaha juga diwajibkan mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan agar informasi tersebut lebih mudah dipahami konsumen.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno perkara Nomor 110/PUU-XXIV/2026, Selasa (29/9/2026).
“Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan.
Perkara tersebut menguji sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 7 huruf B UU Perlindungan Konsumen bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Ketentuan itu harus dimaknai bahwa kewajiban pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, dan memadai mengenai kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa juga mencakup pencantuman label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan informasi mengenai pangan tidak cukup hanya tersedia dalam bentuk keterangan pada kemasan.
Menurut dia, informasi tersebut harus bisa diketahui, dibaca, dipahami, dan digunakan konsumen saat menentukan pilihan konsumsi.
“Dalam konteks ini, informasi mengenai kandungan gula, garam, dan lemak mempunyai arti penting karena memberikan gambaran mengenai nilai gizi dan kandungan pangan yang dapat menjadi salah satu dasar bagi konsumen dalam menentukan pilihan konsumsi,” ujar Guntur.
MK menilai keberadaan informasi secara formal pada kemasan tidak otomatis membuat konsumen memahami kandungan produk.
Oleh karena itu, kewajiban pemberian informasi harus dilihat dari fungsi dan efektivitasnya bagi konsumen. Pertimbangan tersebut antara lain merujuk pada kajian Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) pada 2022.
Dalam kajian tersebut, BPKN menyoroti format pelabelan yang masih menggunakan teks dan angka berukuran kecil di bagian belakang kemasan.
Format itu dinilai kurang efektif dipahami konsumen.
BPKN kemudian merekomendasikan penguatan kebijakan pelabelan pangan melalui pesan kesehatan dalam bentuk visual.
MK juga mempertimbangkan masukan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang menyoroti informasi nilai gizi yang masih banyak dicantumkan dalam ukuran kecil dan kurang komunikatif.
YLKI merekomendasikan penerapan Front of Pack Labeling atau Warning Label agar konsumen mendapatkan informasi yang lebih jelas mengenai kandungan gula, garam, dan lemak berlebih.
MK tidak hanya memberikan pemaknaan terhadap kewajiban pelaku usaha, tetapi memberikan pemaknaan terhadap Pasal 148 UU Kesehatan yang mengatur tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengatur dan mengawasi produksi, pengolahan, serta pendistribusian makanan dan minuman.
Menurut MK, tanggung jawab pemerintah tersebut juga harus mencakup kewajiban menetapkan standar pelabelan yang mudah dikenali dan dipahami konsumen.
“Artinya, tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 Undang-Undang 17 Tahun 2023 harus dimaknai mencakup pula kewajiban menetapkan standar pelabelan yang memungkinkan informasi ihwal kandungan produk dikenali dan dipahami secara cepat dan efektif oleh konsumen,” kata Guntur.
MK menilai aturan tersebut berkaitan dengan upaya perlindungan kesehatan masyarakat. Sebab, konsumsi gula, garam, dan lemak secara berlebihan dapat meningkatkan risiko sejumlah penyakit tidak menular, antara lain obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2.
Dengan demikian, menurut MK, informasi pada kemasan harus menjadi instrumen yang membantu konsumen mengambil keputusan konsumsi secara cepat dan teredukasi.