JAKARTA, Probusmedia — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyoroti terkait dengan putusan banding terdakwa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.
Para terdakwa hukuman pidananya kini telah disunat dan dinyatakan tidak dipecat dari profesinya oleh hakim Pengadilan Tinggi Militer Jakarta.
Pengadilan memilih untuk mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor: 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026.
“Kita hormati keputusan yang mulia hakim tetapi perlu kepekaan sosial dan keadilan. Rasa adil harus diukur menurut korban bukan menurut orang lain apalagi pelaku,” ujar Natalius Pigai melalui cuitannya X, Sabtu (5/9/2026).
Pigai menjelaskan bahwa sudah sepatutnya para terdakwa diberi hukuman berupa pemecatan dari anggota TNI aktif.
Sebab para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana berupa penyerangan terhadap seseorang. Kemudian, terdakwa juga sudah dianggap mencederai kehormatan negara termasuk harga diri negara.
Para terdakwa, kata Pigai, terbukti mencederai institusi BAIS dan militer.
“Semua tindakan yang dilakukan pada saat di mana kami pemerintah sedang berjibaku mempertahankan Iklim HAM, Demokrasi dan Kedigdayaan sipil,” tegas Pigai.
Maka itu, Pigai minta jaksa atau oditur memgajukan kasasi atas banding tersebut. Jaksa atau oditur dalam hal ini merupakan pihak yang mewakili kepentingan korban.
“Kalau bisa sampai di PK (Peninjauan Kembali),” bebernya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Militer memutuskan untuk menghapus pidana pemecatan terhadap anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang menjadi terdakwa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Hal tersebut terjadi karena banding para terdakwa dikabulkan oleh pengadilan tingkat banding. Pengadilan memilih untuk mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor: 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026.
Mengadili: Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh para Terdakwa yaitu Terdakwa- I Edi Sudarko, Serda Mar NRP 102064. Terdakwa II Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Lettu Mar NRP 23990/P, Terdakwa III Nandala Dwi Prasetya, Kapten Mar NRP 240121/P dan Terdakwa IV Sami Lakka, Lettu Pas NRP 533904,” demikan bunyi putusan banding dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Hakim pengadilan tingkat pertama mempertimbangkan kadar kesalahan dan kualitas perbuatan terdakwa III dan terdakwa IV sehingga menjatuhkan hukuman lebih ringan, meskipun secara pangkat lebih tinggi daripada dua terdakwa lain.
Lebih lanjut, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II berupa pemecatan dari dinas militer.







